AMTI Pertanyakan Progres Kasus di Dinas Kesehatan Minsel, Sepertinya Kadis Kebal Hukum

“Tommy Turangan katakan: dugaan kasus korupsi di dinas kesehatan minsel menggantung, aparat harus seriusi penanganannya”.

Ketua LSM AMTI pusat, Tommy Turangan.
Ketua LSM AMTI pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM,MINAHASA SELATAN,- Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di Wilayah Minahasa Selatan.

Sorotan tajam diarahkan kepada Polres Minahasa Selatan, yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr. Wiwin alias WO.

Laporan yang dilayangkan oleh pegiat anti korupsi tersebut mencakup sejumlah item proyek dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar.

Nilai anggaran yang besar memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum memperlihatkan kejelasan, sehingga memantik kritik dari berbagai kalangan, termasuk AMTI.

Ketua AMTI Pusat, Tommy Turangan, secara tegas mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. Dalam pernyataannya, Turangan menilai penanganan laporan terkesan berjalan lambat tanpa arah yang pasti.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana progres penanganan laporan dugaan korupsi tersebut. Ketika laporan telah masuk dan mengandung indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum wajib bergerak cepat, transparan, dan profesional,” tegas Turangan, kepada awak media, Rabu (18/3/26).

Menurutnya, lambannya proses hukum justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di wilayah Minahasa Selatan.

Baca juga:  Pengamanan Terpadu Polres Bitung, Perayaan Cap Go Meh 2577 Berlangsung Aman dan Sarat Nilai Toleransi Sosial

Turangan juga mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ketidakjelasan penanganan dinilai membuka ruang spekulasi, termasuk dugaan adanya intervensi atau perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Ketika kasus sebesar dugaan korupsi Rp30 miliar tidak menunjukkan perkembangan berarti, publik tentu mempertanyakan integritas aparat. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” lanjutnya.

AMTI bahkan menyoroti adanya persepsi perlakuan istimewa terhadap pihak yang dilaporkan. Dalam pernyataan lanjutan, Turangan menyebut munculnya anggapan di masyarakat bahwa Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Selatan seolah kebal terhadap proses hukum.

“Jika tidak ada transparansi, persepsi publik akan mengarah pada dugaan kebal hukum. Situasi seperti itu sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, AMTI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Pengawalan mencakup pemantauan langsung serta dorongan agar aparat membuka perkembangan penanganan kepada publik.

“Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Dugaan korupsi dengan nilai besar tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Turangan.

Dalam konteks transparansi, AMTI mendesak Polres Minahasa Selatan untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus. Keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga:  AMTI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sulut, Tommy Turangan Desak APH Turun Tangan

“Penegak hukum harus berani terbuka. Sampaikan kepada publik sudah sejauh mana penanganan kasus berjalan. Jika terdapat kendala, jelaskan secara profesional. Jangan biarkan publik berspekulasi,” katanya.

Lebih jauh, AMTI mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan justru diduga diselewengkan.

“Dana kesehatan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Jika terjadi penyimpangan, dampaknya sangat besar terhadap kualitas layanan. Hal tersebut tidak bisa ditoleransi,” ujar Turangan.

Hingga berita diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa Selatan terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

AMTI menegaskan pengawalan akan terus dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum. Turangan menutup pernyataannya dengan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Jika terdapat cukup bukti, segera proses sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat menunggu keadilan, bukan ketidakpastian,” pungkasnya.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *