“AMTI Desak Aparat Bertindak: Tangkap Oknum Dewan Terlibat Tambang Ilegal”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLTIM,- Sorotan Tajam mengarah kepada Seorang Oknum Anggota Dewan aktif di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman yang kerap disapa RS.
Sosok yang seharusnya menjadi Representasi Aspirasi Masyarakat justru diduga kuat terlibat dalam Praktik Usaha Tambang Ilegal tanpa Izin Resmi.
Aktivitas tersebut bukan sekadar isu liar, melainkan telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, bahkan berlangsung dalam kurun waktu panjang tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Fenomena tersebut menghadirkan ironi mendalam dalam sistem demokrasi lokal. Seorang legislator yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepentingan rakyat justru disinyalir mengambil peran dalam aktivitas yang merugikan negara.
Dugaan keterlibatan Rahman RS dalam pengelolaan tambang ilegal menjadi cerminan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh Rahman RS berlangsung secara terang-terangan.
Operasional pertambangan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen legal lainnya yang menjadi syarat mutlak dalam kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar dari publik. Bagaimana mungkin aktivitas yang jelas melanggar hukum dapat berjalan dalam waktu lama tanpa adanya penindakan?, apakah terdapat pembiaran sistematis atau bahkan dugaan keterlibatan pihak lain yang melindungi praktik tersebut?
Dari sisi regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku. Negara secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral wajib memiliki legalitas yang sah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, terutama dari sektor pajak dan retribusi.
Kerugian yang ditimbulkan bukan angka kecil. Dengan asumsi produksi tambang yang berlangsung secara kontinu, potensi kehilangan pendapatan negara dapat mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut belum termasuk dampak lanjutan seperti kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat sekitar.
Lebih memprihatinkan, figur yang terlibat justru berasal dari kalangan elit politik daerah. Sebagai anggota dewan, Rahman RS seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan etika publik. Namun realitas yang terjadi menunjukkan sebaliknya.
Dugaan keterlibatan dalam tambang ilegal memperlihatkan sikap yang jauh dari nilai integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Sejumlah warga di wilayah Boltim menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai bahwa praktik semacam itu mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ketika seorang pejabat publik justru diduga melanggar hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan ikut tergerus.
Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak pun semakin menguat. Publik menuntut adanya langkah konkret, bukan sekadar wacana atau janji penindakan. Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, dalam pernyataannya menyampaikan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota dewan tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tambang ilegal yang melibatkan pejabat publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Tommy Turangan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan tegas. Menurutnya, hukum harus berdiri tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang memiliki kekuasaan.
“Seorang wakil rakyat semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum. Ketika justru terlibat dalam aktivitas ilegal, maka kondisi tersebut tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tommy, kepada awak media, Sabtu (11/4/26) Siang tadi.
Lebih lanjut, Tommy menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal.
Pihaknya menilai bahwa praktik semacam itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas.
“Kerugian negara akibat tambang ilegal tidak hanya soal angka. Dampaknya menyentuh aspek lingkungan, sosial, hingga keberlanjutan sumber daya alam. Jika dibiarkan, maka generasi mendatang akan menanggung akibatnya,” lanjutnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Jika seorang anggota dewan saja bisa bebas menjalankan tambang ilegal tanpa tindakan hukum, maka hal tersebut memberikan sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Kondisi seperti itu sangat berbahaya bagi sistem negara,” ujar Tommy.
Selain itu, Turangan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di Boltim.
Pihaknya meminta agar tidak hanya fokus pada satu individu, melainkan juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Tidak mungkin aktivitas sebesar itu berjalan tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari pihak lain. Harus ada investigasi mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan tidak sekadar menunggu laporan resmi, melainkan proaktif melakukan penindakan berdasarkan informasi yang telah beredar luas di masyarakat. Prinsip keadilan menuntut agar setiap pelanggaran hukum ditindak tanpa diskriminasi.
Hingga berita diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan Rahman RS dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil. Namun, tekanan publik terus meningkat, menuntut adanya klarifikasi serta tindakan nyata dari aparat berwenang.
Kasus tersebut menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah. Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tunduk pada kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah kepercayaan publik ke depan.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa tersebut mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Praktik tambang ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif. Tanpa komitmen kuat dari seluruh pihak, upaya pemberantasan akan sulit mencapai hasil maksimal.
Masyarakat Boltim kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum. Harapan akan keadilan dan kepastian hukum menjadi taruhan utama. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tegas harus segera dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan oknum anggota dewan bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan sistem yang perlu dibenahi. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci untuk mengakhiri praktik-praktik serupa di masa mendatang.
Desakan publik semakin keras hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan dapat kembali terjaga.
(Redaksi)
