SULUT, TI – Proyek preservasi jalan Worotican-Poigar, Worotican-Poopo-Sinisir menuai sorotan tajam dari publik dan sejumlah LSM.
Pasalnya proyek preservasi jalan yakni pengupasam jalan atau Milling sudah mulai ditambal, namun sorotan tajam publik menjadi alarm serius bagi pemerintah terutama kementerian PU melalui balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Pengupasan aspal atau Milling yang dilakukan oleh BPJN melalui pihak kontraktor, telah memakan banyak korban kecelakaan lalulintas, oleh karena pengupasan aspal atau Milling tidak langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penambalan jalan.
Tak pelak sejumlah lubang akibat Milling, terlihat dibeberapa titik akses jalan Worotican-Poigar, Worotican-Poopo-Sinisir yang tentunya sangat membahayakan pengguna jalan.
Hal tersebut, langsung mendapat reaksi keras dan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa perbaikan jalan berlubang melalui pengupasan aspal atau Milling yang dilakukan oleh pihak kontraktor, sangat mengancam keselamatan nyawa penggunaan jalan, karena tidak langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penambalan.
“Sudah banyak terjadi kecelakaan akibat Milling yang tidak langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penambalan ruas jalan, jalan yang telah dikupas menimbulkan sejumlah lubang yang sangat mengancam nyawa para pengguna jalan,” jelas Turangan.
Ia pun menyoroti kinerja Kontraktor dalam proyek tersebut yakni CV. Gama Karya dan peran PPK 1.4 Dedy Tubagus.
Dikatakan Turangan bahwa akibat Milling yang tidak segera ditambal, banyak masyarakat pengguna jalan mengalami lakalantas, dimana kejadian terakhir di ruas jalan Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sorotan LSM-AMTI atas kinerja Kontraktor dan PPK bukan tanpa alasan, karena ternyata dalam pengerjaan proyek tersebut minim rambu-rambu peringatan dan informasi.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH mendesak agar pihak BPJN Sulut harus mengevaluasi kinerja pihak kontraktor CV. Gama Karya yang diduga mengabaikan kewajiban-kewajiban nya sebagai pelaksana proyek.
Bahkan, ditegaskan Turangan agar pihak kontraktor bukan saja dievaluasi tapi diberikan sanksi karena diduga akibat kelalaian pihak kontraktor telah menimbulkan lakalantas yang merugikan masyarakat banyak.
Selanjutnya, Turangan pun mendesak agar pihak BPJN Sulut dapat mencopot PPK yang menurut LSM-AMTI tak optimal dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini menyangkut nyawa manusia, pengerjaan Milling seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan penambalan agar tidak menimbulkan lubang diakses jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan, namun terbukti akibat jalan berlubang akibat Milling telah menimbulkan kecelakaan lalulintas, maka kami mendesak agar PPK proyek tersebut harus segera dicopot,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
