Medy Lensun Perjuangkan Rakyat Penambang Tradisional Boltim

Bolmong Raya, SULUT12068 Views

SULUT, TI – Penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) terus menjadi perhatian publik, terutama bagi warga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya disektor pertambangan rakyat.

Hal tersebut juga menjadi perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Medy Lensun ST.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD Boltim tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara atas komitmen dan perjuangannya dalam mendorong penetapan WPR di Sulawesi Utara.

Menurut Medy Lensun bahwa penetapan WPR merupakan suatu langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pengelolaan pertambangan di Sulawesi Utara, terlebih diwilayah Bolaang Mongondow Timur.

Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan dalam penetapan WPR bahwa harus bisa memperhatikan rakyat penambang.

“Jangan sampai penetapan WPR menghilangkan mata pencaharian ribuan rakyat penambang di Bolaang Mongondow Timur yang menggantungkan hidupnya disektor pertambangan tradisional,” ujar Medy Lensun.

Baca juga:  Kadispora Manado, Bonyx Saweho Bantah Tudingan Pemukulan di Youth Center

Memperjuangkan hak rakyat termasuk rakyat penambang menjadi komitmen Medy Lensun dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan rakyat penambang di Boltim.

Dijelaskan Medy Lensun dibalik penetapan WPR, masih ada banyak penambang tradisional yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan rakyat, tetapi berada di luar wilayah yang telah ditetapkan.

“Mereka juga merupakan bagian dari masyarakat Sulawesi Utara yang harus mendapat perhatian dan perlindungan,” jelas Medy Lensun.

Lanjutnya menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, ia telah mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan.

“Ingat,, jangan sampai hadirnya kepastian hukum bagi sebagian pihak justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa penataan pertambangan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hidup para penambang tradisional.

Baca juga:  LSM AMTI Desak Polda Sulut Tangkap Herry Alias HL, Dugaan Perlindungan Terhadap PETI Memicu Kemarahan Publik

Termasuk juga masyarakat lingkar tambang yang berusaha melalui pelaku UMKM, pedagang, penyedia jasa, dan seluruh masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat.

Kedepannya, Medy Lensun berharap agar pemerintah Kabupaten, bersama pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat dapat terus bersinergi, membangun komunikasi agar implementasi kebijakan penetapan WPR benar-benar berdampak nyata dan berdampak positif bagi rakyat dan benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk rakyat penambang.

Ditegaskan Medy Lensun agar penetapan WPR harus menjadi instrumen untuk menata, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan memunculkan persoalan sosial baru.

“Kebijakan yang baik bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga memastikan tidak ada rakyat yang tertinggal dalam prosesnya,” tutup pimpinan DPRD Boltim tersebut. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *