Mantapkan Program Kerja Pemerintah, Kinamang Gelar Musdes Penyusunan RKPDes 2027

Minsel8213 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan menggelar musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2027.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di BPU desa Kinamang pada Selasa 21 Juli 2026 dan dipimpin oleh Pimpinan BPD didampingi anggota, HukumTua Royke Kaawoan bersama jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga terkait desa dan perwakilan masyarakat.

Musdes penyusunan RKPDes Kinamang, merupakan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan program kerja pemerintah desa ditahun selanjutnya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Penjabat HukumTua desa Kinamang Royke Kaawoan ketika dikonfirmasi oleh awak media ini dalam rangkaian kegiatan Musdes.

Dikatakannya bahwa untuk diketahui penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang menjabarkan RPJM Desa.

Proses ini disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat pada bulan Juli dan wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Adapun alur dan tahapan baku dalam penyusunan RKPDes berdasarkan ketentuan yang berlaku:

Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKPDes (berjumlah 7-11 orang) yang terdiri dari unsur perangkat desa, LPMD, kader pemberdayaan masyarakat, dan tokoh masyarakat (keterlibatan perempuan minimal 30%).

Baca juga:  Perluasan Pemukiman Warga, Pemerintah Dan Masyarakat Kinamang Lakukan Perintisan Jalan Lingkar Desa

Pencermatan Pagu Indikatif: Tim menyelaraskan program/kegiatan desa dengan informasi pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan program dari pemerintah atasan.

Pencermatan Ulang RPJM Desa: Menelaah kembali program prioritas yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa agar sesuai dengan arah kebijakan di tahun berjalan.

Penyusunan Rancangan RKPDes: Tim menyusun dokumen rancangan RKPDes dan Daftar Usulan (DU) RKPDes yang memuat rencana kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa: Rancangan dibahas bersama masyarakat, BPD, tokoh agama/pemuda, dan kelompok perempuan untuk menyepakati prioritas kegiatan dan pendanaannya.

Musyawarah Desa (Musdes) Pengesahan: Hasil Musrenbang disepakati dan disahkan dalam Musyawarah Desa, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes.

Selanjutnya dalam musyawarah desa penyusunan RKPDes Kinamang, berbagai usulan dari peserta musyawarah disampaikan yang pada umumnya terkait usulan pembangunan infrastruktur desa.

Dikatakan penjabat HukumTua Royke Kaawoan bahwa arah pembangunan desa ditahun 2027 nanti dimulai dari kegiatan Musdes penyusunan RKPDes tersebut, sehingga sangat diharapkan partisipatif dari seluruh peserta musyawarah untuk mengusulkan program kegiatan yang akan dilaksanakan, dan nantinya akan disaring mana yang menjadi prioritas kerja pembangunan pemerintah desa.

Baca juga:  Dapur SPPG Liandok Belum Berproduksi, Para Siswa Belum Bisa Nikmati MBG

Usulan peningkatan infrastruktur akses jalan desa maupun pertanian dan perkebunan mendominasi usulan yang disampaikan, serta ada pula usulan mengenai bidang pemberdayaan masyarakat, serta bidang pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya, setelah menerima usulan-usulan untuk kemudian disusun dalam RKPDes, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara musyawarah desa.

Rangkaian kegiatan musdes penyusunan RKPDes Kinamang tahun 2027, dilanjutkan dengan kegiatan rembuk stunting yang dihadiri oleh pihak-pihak berkompeten sebagai narasumber dalam giat tersebut.

Royke Kaawoan mengatakan bahwa kegiatan Rembuk Stunting menjadi kegiatan wajib disetiap desa, guna membahas upaya-upaya dalam penanganan, pencegahan dan intervensi stunting didalam desa, yang merupakan salah satu program nasional pemerintah.
Dalam giat rembuk stunting, juga dibahas mengenai anggaran yang nantinya akan dialokasikan dalam penanganan, pencegahan dan intervensi stunting dalam program kerja pemerintah desa tahun 2027 nanti. (Hen)*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *