LSM-AMTI; Belum Ada Penetapan Tersangka, Ada Apa Dengan Kejari Minsel Mengusut Dana Hibah KPU Minsel..??

Hukum, Minsel, SULUT21747 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Minsel terus menjadi perhatian dan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Minsel yang menurutnya sengaja didiamkan dan diduga mandek atau jalan ditempat.

Ditegaskan Turangan bahwa pihak kejaksaan negeri Minahasa Selatan yang menangani kasus tersebut harus tegas dan serius menangani kasus tersebut, dan penanganannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“KPU Minsel mendapatkan dana hibah dari Pemkab Minsel untuk melaksanakan pesta demokrasi pemilu sekitar Rp. 36,8 Miliar , namun ada dugaan terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana hibah tersebut,” ujar Tommy Turangan.

Dijelaskan Tommy Turangan bahwa pihaknya mendengar bahwa pihak Kejari Minsel sementara mengusut dugaan penyelewengan anggaran dana hibah di KPU Minsel.

Namun waktu terus berjalan, tapi progres dan transparansi penanganannya seakan diam ditelan bumi, LSM-AMTI pun menduga bahwa kasus tersebut sengaja didiamkan.

Baca juga:  LSM-AMTI Tantang Kajari Minsel, Turangan; Apakah Punya Keberanian Periksa Ketua Bawaslu Minsel

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) mendapatkan dana hibah yang cukup fantastis dari Pemkab Minsel sebesar Rp.36,8 Miliar guna menyelenggarakan pemilu, sebuah angka yang tidak kecil tentunya,” jelas Tommy Turangan SH.

Penanganan dan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Minsel, jangan berhenti ditempat atau sengaja didiamkan, maka dari itu Tommy Turangan secara tegas meminta Kejari Minsel menseriusi penanganan dan pengusutan kasus tersebut.

Apalagi, dikatakan Turangan bahwa pihak Kejari Minsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, maka seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka apabila ada indikasi terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran dana hibah di KPU Minsel.

Belum adanya titik terang terkait penanganan kasus dugaan korupsi di KPU Minsel, membuat LSM-AMTI geram, hal tersebut karena penanganannya sengaja didiamkan, apalagi belum ada penetapan tersangka.

“Anggaran Rp. 36,8 Miliar bukanlah angka yang sedikit, Kejari Minsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, namun hingga kini belum ada titik terangnya, apakah sengaja didiamkan atau ada sesuatu dibalik penanganan kasus ini? Ada apa dengan Kejari Minsel dalam menangani kasus ini.? Semoga saja tidak berakhir dibawah meja,” ujar Turangan.

Baca juga:  Oknum Dokter Siloam Bakal Terpidana Akibat Mabuk, Kasus Kejar Pakai Mobil Terhadap Security Megamas

Kejari Minsel telah meminta LPJ setiap kegiatan dari KPU Minsel sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana.

Dan juga ternyata penanganan dugaan kasus dana hibah KPU Minsel telah masuk ke tahap penyelidikan.

“LSM-AMTI meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum dapat mengatensi dugaan kasus dana hibah ini, segera dan secepatnya dituntaskan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Minahasa Selatan dapat lebih meningkat, Kejari Minsel harus lebih menseriusi perkara ini apalagi telah masuk tahap penyelidikan, kalau bisa segera tetapkan tersangka, jangan berakhir dibawah meja,” tegas Tommy Turangan SH.

“Apabila kasus tersebut mandek, dan sengaja dibiarkan dan didiamkan, maka LSM-AMTI akan membawa kasus ini ke Kejati Sulut dan bahkan ke Kejagung,” tutup aktivis pentolan FH Unsrat tersebut. (T2)*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *