“Dugaan lahan dirusak, pengusaha mitra siapkan laporan polisi terhadap Rio Koyong Alias Tayo”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKUM & KRIMINAL, MINAHASA TENGGARA,- Sengketa dugaan perusakan lahan kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Pengusaha lokal, Nurbaya Supit, memastikan bakal menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Minahasa Tenggara terhadap Rio Koyong alias Tayo, menyusul dugaan kerusakan lahan miliknya di wilayah Desa Ratatotok Tenggara.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Nurbaya menilai kondisi lahan mengalami perubahan signifikan usai berakhirnya masa perjanjian kontrak penggunaan lokasi. Menurut penuturannya, kesepakatan pemanfaatan lahan berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Februari 2026 hingga berakhir pada 14 Juli 2026.
Nurbaya menjelaskan, setelah masa kontrak berakhir, dirinya masih memberikan toleransi selama tiga hari sebagai bentuk itikad baik. Kesempatan tambahan diberikan lantaran pihak penyewa menyampaikan permohonan untuk mengangkut sisa material serta menyelesaikan pekerjaan terakhir di lokasi.
Namun, harapan agar lokasi dikembalikan sesuai kondisi semula tidak terwujud. Berdasarkan pengakuannya, permukaan tanah justru diduga mengalami kerusakan cukup berat sehingga memunculkan kerugian bagi pemilik lahan.
“Kontrak sudah berakhir pada 14 Juli 2026. Saya masih memberikan kesempatan sebagai bentuk toleransi. Akan tetapi, kondisi lahan justru berubah dan diduga mengalami kerusakan cukup parah. Permukaan tanah sudah tidak lagi seperti semula,” ungkap Nurbaya.
Nurbaya menambahkan, permohonan tambahan waktu sempat kembali diajukan dengan alasan menyelesaikan aktivitas pengambilan material hingga Agustus 2026. Permintaan tersebut akhirnya tidak lagi disetujui setelah dirinya melihat kondisi lahan terus mengalami perubahan.
“Kesempatan sudah saya berikan. Akan tetapi, kondisi lahan semakin memprihatinkan. Karena alasan tersebut saya memutuskan menempuh jalur hukum. Dokumen laporan sudah dipersiapkan dan segera disampaikan ke Polres Minahasa Tenggara,” tegasnya.
Menurut Nurbaya, penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah paling tepat agar seluruh persoalan memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dia berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dari aspek hukum, dugaan perusakan terhadap barang maupun lahan milik pihak lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang secara sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, maupun menghilangkan barang milik orang lain.
Sementara pengaturan serupa juga termuat dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di persidangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, menegaskan bahwa setiap dugaan perusakan terhadap hak milik warga negara wajib memperoleh perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama menjaga rasa keadilan sekaligus menciptakan iklim investasi serta dunia usaha sehat di daerah.
Tommy menyampaikan bahwa laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Seluruh pengaduan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan profesional agar seluruh fakta lapangan dapat terungkap secara utuh.
“LSM AMTI Pusat meminta Polres Minahasa Tenggara bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Seluruh pihak memiliki hak memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media, Selasa (21/7/26) Siang tadi.
Menurut Turangan, dugaan perusakan lahan tidak sekadar menyangkut nilai ekonomis sebuah aset, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak kepemilikan sebagaimana dijamin oleh hukum.
Apabila benar terjadi tindakan melawan hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara tegas demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dia juga mengingatkan bahwa penyelesaian setiap sengketa wajib mengedepankan mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak. Seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, berhak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan sehingga penyidik dapat menyimpulkan perkara berdasarkan alat bukti sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Turangan menilai penanganan perkara semacam tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam menjaga kepastian hukum di Minahasa Tenggara. Penegakan hukum konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap hak milik masyarakat tidak dapat ditoleransi.
“Negara tidak boleh kalah menghadapi setiap dugaan pelanggaran hukum. Apabila terdapat bukti memadai, proses hukum wajib berjalan sampai tuntas. Sebaliknya, apabila fakta menunjukkan tidak terdapat unsur pidana, kesimpulan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Tommy.
Ia turut mengimbau seluruh pihak menahan diri, menghindari tindakan provokatif, serta menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat menghormati proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga naskah berita disusun, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait pernyataan Nurbaya Supit serta rencana pelaporan ke Polres Minahasa Tenggara.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh pernyataan mengenai dugaan perusakan lahan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
