“Solar bersubsidi diduga jadi ladang setoran, Oknum Tipidter disorot”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MINAHASA,- Dugaan Praktik Permintaan Uang dalam Akses BBM jenis Solar Bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa.
Persoalan tersebut mulai menjadi perhatian setelah sejumlah pengusaha penggilingan padi mengeluhkan adanya hambatan dalam memperoleh solar untuk menunjang operasional usaha mereka.
Keluhan para pelaku usaha bukan sekadar menyangkut ketersediaan bahan bakar. Persoalan berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai transparansi pengawasan, batas kewenangan aparat, serta dugaan adanya pungutan tidak resmi yang disebut-sebut muncul ketika pengusaha hendak mendapatkan pasokan solar bersubsidi.
Sejumlah pengusaha mempertanyakan alasan pembatasan maupun penghentian akses BBM bersubsidi yang mereka alami. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi solar, mekanisme hukum seharusnya berjalan secara terbuka melalui pemeriksaan, klarifikasi, pencatatan pelanggaran, serta tindakan sesuai ketentuan.
Bukan melalui tekanan, apalagi jika benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan kelancaran aktivitas usaha.
Salah seorang pengusaha penggilingan padi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut mulai memberikan dampak terhadap keberlangsungan aktivitas usaha.
Menurut sumber tersebut, pelaku usaha pada dasarnya tidak mempersoalkan pengawasan aparat selama dilakukan berdasarkan aturan serta diterapkan secara adil.
“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kalau memang ada aturan yang kami langgar, silakan periksa dan tunjukkan pelanggarannya. Jangan karena tidak memberikan uang, usaha kami kemudian dipersulit,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya keresahan di kalangan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Mereka tidak ingin distribusi BBM bersubsidi berubah menjadi ruang transaksional antara pengusaha dengan pihak tertentu.
Jika pengawasan memang dilakukan karena dugaan pelanggaran, publik berhak mengetahui dasar hukum, bentuk pelanggaran, mekanisme penindakan, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembatasan.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya tidak lagi berhenti pada distribusi solar.
Dalam keluhan sejumlah warga, muncul nama seseorang berinisial YAT alias Yosi yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, tudingan tersebut masih berada pada tahap dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah nama tersebut benar memiliki hubungan dengan dugaan permintaan uang maupun pembatasan akses solar bersubsidi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak semestinya membiarkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan berkembang tanpa pemeriksaan.
Sebab, semakin lama dugaan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan permintaan “setoran” menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti dilakukan oleh oknum aparat dengan memanfaatkan kewenangan atau posisi.
Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan aturan berjalan, bukan menjadi pihak yang membuat masyarakat merasa harus membayar agar kegiatan usahanya dapat berlangsung.
Pengawasan terhadap BBM bersubsidi memang diperlukan. Distribusi bahan bakar bersubsidi harus tepat sasaran serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat tidak boleh dipersulit. Prinsip tersebut seharusnya menjadi garis tegas dalam setiap tindakan aparat di lapangan.
Munculnya keluhan para pengusaha menjadi momentum bagi Kapolres Minahasa untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas institusi.
Klarifikasi internal perlu dilakukan apabila informasi tersebut telah masuk melalui laporan masyarakat maupun pengaduan resmi. Pemeriksaan bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau dugaan tindak pidana, proses selanjutnya harus diserahkan kepada mekanisme hukum sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, kepolisian juga perlu menyampaikan penjelasan secara transparan sehingga nama baik pihak yang dituduh tidak terus menjadi sasaran persepsi negatif.
Diam bukan solusi. Pemeriksaan justru menjadi jalan untuk membersihkan institusi dari tuduhan yang belum terbukti sekaligus menindak tegas apabila pelanggaran benar-benar ditemukan.
Sorotan berikutnya mengarah kepada Polda Sulawesi Utara, khususnya fungsi pengawasan internal serta Propam.
Apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan anggota kepolisian, masyarakat tentu berharap laporan tersebut tidak berhenti pada meja administrasi.
Publik membutuhkan kepastian mengenai satu pertanyaan utama: apakah pembatasan akses solar bersubsidi benar-benar didasarkan pada ketentuan yang berlaku, atau terdapat kepentingan lain di balik kebijakan lapangan tersebut?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak dapat diperoleh melalui opini maupun bantahan sepihak.
Diperlukan pemeriksaan, keterangan saksi, dokumen, rekaman komunikasi apabila tersedia, serta bukti lain yang relevan.
BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang memiliki dimensi kepentingan publik. Ketika distribusinya diawasi secara ketat, masyarakat tentu memahami kebutuhan pengendalian.
Persoalan muncul ketika pengawasan diduga disertai permintaan uang.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil maupun menengah yang menggantungkan roda produksinya pada ketersediaan BBM.
Pengusaha penggilingan padi bukan meminta perlakuan khusus. Mereka hanya membutuhkan kepastian aturan, kepastian pelayanan, serta kepastian bahwa pengawasan dilakukan tanpa transaksi di bawah meja.
Karena itu, persoalan solar bersubsidi di Minahasa layak mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pembatasan distribusi di permukaan, sementara dugaan praktik lain justru berlangsung tanpa pengawasan.
Namun, satu hal patut ditegaskan: jika benar ada praktik setoran yang memanfaatkan kewenangan aparat, jangan lindungi pelakunya. Proses sesuai hukum. Jika tudingan tidak benar, buka fakta secara terang agar publik tidak terus digiring oleh dugaan.
Sebab, persoalan solar bersubsidi bukan sekadar perkara bahan bakar. Di baliknya terdapat kepentingan ekonomi masyarakat, kredibilitas aparat, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
