Tegas… LSM-AMTI Desak Aktivitas PETI Lolayan Segera Ditutup

BOLMONG, TI – Pertambangan emas tanpa ijin (PETI) atau tambang ilegal di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow kini menjadi perhatian publik dan sejumlah LSM.

Hal tersebut setelah tambang ilegal Lolayan memakan korban jiwa akibat bencana longsor yang terjadi beberapa pekan lalu.

Hingga saat ini, dari dua korban yang tertimbun material longsor, baru satu korban yang berhasil ditemukan, sementara korban satunya lagi belum ditemukan.

Adalah Rivaldo Kandow, yang merupakan salah satu korban yang hingga saat ini belum ditemukan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tambang emas ilegal di Kecamatan Lolayan tersebut mengalami longsor yang cukup besar, dua orang diketahui ikut menjadi korban tertimbun material longsor, serta satu unit alat berat berupa eksavator.

Pertambangan emas tanpa ijin di Kecamatan Lolayan, menjadi perhatian serius dan disorot tajam oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Tommy Turangan SH selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa keberadaan tambang emas ilegal sangat membahayakan bagi warga masyarakat.

Hal tersebut karena menurut Turangan, tambang emas ilegal merupakan aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan safety penambang dalam artian penambang dengan sesuka hati melakukan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan.

Baca juga:  Momen Pencalonan Hukum Tua Desa Tounelet, Figur Max Rundengan Prioritaskan Kesejahteraan dan Transparansi Desa

Serta pula, aktivitas PETI mengakibatkan terjadinya kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan, mengakibatkan munculnya polusi dan pencemaran baik itu pencemaran udara dan air.

Maka dari itu, Tommy Turangan SH mendesak agar pihak-pihak terkait terutama pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas menutup aktivitas tambang Lolayan.

“Aktivitas PETI di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan sudah meresahkan masyarakat, telah ada dua korban di tambang emas tersebut dan salah satunya belum ditemukan hingga saat ini, tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menutup tambang tersebut menjadi penantian publik agar tidak ada lagi korban jiwa dilokasi PETI Lolayan,” ujar Turangan.

Dijelaskan Turangan bahwa aktivitas tambang emas ilegal atau tambang emas tanpa ijin adalah perbuatan yang melanggar hukum sesuai dengan undang-undang Minerba.

“Aktivitas pertambangan tanpa ijin adalah perbuatan melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba),” jelasnya.

Pasal 158 UU Minerba (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Anggaran Kerjasama Media Pemkab Kampar, Turangan; Transparansi Dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh tahapan ilegal, mulai dari eksplorasi, pengolahan, hingga penjualan, guna menertibkan praktik pertambangan liar yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan negara.

Untuk diketahui, telah lebih dari dua pekan sejak bencana longsor menerjang tambang emas di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Salah satu korban, Rivaldo Kandow (Baim), masih belum ditemukan.

Di tengah ketidakpastian, keluarga bersama masyarakat menggelar doa dan tabur bunga di lokasi kejadian sebagai bentuk penghormatan dan harapan.

Suasana haru menyelimuti prosesi, sementara doa terus dipanjatkan agar keberadaan korban segera menemukan titik terang.

“Dua pekan telah berlalu, keluarga korban masih menunggu dalam ketidak pastian dimana keberadaan korban, jangan tunggu ada korban lagi, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas, dan LSM-AMTI mendesak agar Mabes Polri segera turun tangan menghentikan aktivitas di tambang emas Mopait, Kecamatan Lolayan,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *