LSM-AMTI Desak Kapolsek Lolayan Tindak Tegas PETI, Turangan; Kalau Mau Lurus, Yah Lurus Sekalian.!

Bolmong Raya, SULUT22863 Views

SULUT, TI – Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) semakin marak beroperasi diwilayah hukum kepolisian sektor Lolayan (Polsek Lolayan).

Aktivitas PETI yang dilakukan semakin tak terkontrol sehingga berpotensi terjadinya bencana yang mengancam nyawa manusia.

Belum lagi dampak lainnya yang timbul akibat tambang Ilegal seperti kerusakan ekosistem lingkungan dan hutan, serta polusi yang ditimbulkan oleh karena aktivitas pertambangan ilegal.

Seperti diketahui, beberapa penambang menjadi korban dilokasi PETI yang ada di Kecamatan Lolayan, oleh karena aktivitas yang tidak terkontrol dan para penambang tidak menggunakan safety yang sesuai standar ketika melakukan aktivitas tambang.

Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di Kecamatan Lolayan tersebut, terus mendapat perhatian dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Menurut Turangan, aktivitas PETI di Lolayan seakan terus merajalela karena tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lolayan.

“Mengapa aktivitas dilokasi Kecamatan Lolayan seakan terus berlangsung, hal tersebut dikarenakan kurangnya tindakan tegas dari pihak Polsek Lolayan sehingga menimbulkan kesan aktivitas PETI seperti tak tersentuh hukum, apakah orang-orang tersebut memiliki backingan yang kuat.?” Ujar Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI; Kapolda Sulut Harus Berani Tindak Tegas Oknum Aparat Yang Diduga Backup Aktivitas PETI

Dikatakan Turangan bahwa pentingnya ketegasan dari Kapolsek Lolayan untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku-pelaku pertambangan emas tanpa ijin di beberapa lokasi di Kecamatan.

Karena menurutnya, pertambangan emas tanpa ijin adalah merupakan suatu pelanggaran hukum, dan apabila Polsek Lolayan tidak mengambil langkah penindakan tegas akan menimbulkan kesan di publik bahwa Polsek Lolayan seakan takut terhadap pelaku-pelaku PETI.

“LSM-AMTI mendesak dengan tegas agar Kapolsek Lolayan segera mengambil langkah tegas menindak aktivitas PETI diwilayah Lolayan, kalau tidak segera melakukan penindakan akan menimbulkan kesan bahwa Polsek Lolayan tak memiliki keberanian menertibkan aktivitas tambang Ilegal di Lolayan yang telah merusak ekosistem lingkungan dan hutan,” tegas Tommy Turangan SH.

Lanjutnya mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa ijin adalah perbuatan melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti PETI Kotabunan, Turangan; Diduga Polsek Kotabunan Backup Tambang Milik Anggota Dewan RS

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh tahapan ilegal, mulai dari eksplorasi, pengolahan, hingga penjualan, guna menertibkan praktik pertambangan liar yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan negara.

Maka dari itu, ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan bahkan aktivitas tambang Lolayan harus ditutup.

“Kapolsek Lolayan harus bertindak tegas terkait aktivitas PETI yang terus berlangsung di Lolayan, jangan ada yang ditertibkan tapi ada juga yang dibiarkan beroperasi, jangan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban, Kapolsek harus turun lapangan langsung dan jangan biarkan satu pun aktivitas PETI terus beroperasi, kalau mau lurus, maka semuanya harus lurus aja, jangan ada kepentingan pribadi terselubung, karena publik dan LSM menunggu kepastian hukum dan tindakan tegas dari Kapolsek Lolayan,” ucap Turangan. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *