“Peredaran sabu hingga psikotropika dibongkar polda sulut, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di sulut”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MANADO, HUMAS POLDA SULUT,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta psikotropika.
Sepanjang Agustus 2026, aparat berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana terkait narkotika maupun psikotropika dengan mengamankan empat tersangka.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi.
Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan, beserta sejumlah Kasubdit Ditresnarkoba.
Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Sulawesi Utara.
“Pengungkapan tersebut merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria serta satu wanita,” ujar Alamsyah.
Berdasarkan hasil pengungkapan, tiga perkara tersebut terdiri atas dua kasus tindak pidana narkotika serta satu perkara psikotropika. Penanganan perkara dilakukan melalui rangkaian penyelidikan hingga penindakan pada sejumlah lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penyelidikan intensif personel di lapangan, termasuk informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Pengungkapan tersebut berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat,” kata Yandri.
Psikotropika dan Obat Keras
Salah satu perkara terungkap pada 27 Agustus 2026. Personel Ditresnarkoba mengamankan seorang perempuan berinisial FS yang diduga hendak membawa barang terlarang keluar dari wilayah Sulawesi Utara.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut menambah perhatian aparat terhadap potensi distribusi obat-obatan terlarang melalui jalur keluar daerah, terutama karena peredaran obat tanpa hak maupun izin dapat menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat.
Sabu 1,6 Gram Diamankan di Pelabuhan Manado
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 23 Agustus 2026 di kawasan Pelabuhan Manado. Petugas melakukan penindakan terhadap seorang tersangka setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu.
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan sabu seberat 1,6 gram. Paket tersebut diduga akan diedarkan ke luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Lokasi pelabuhan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian aparat karena jalur transportasi antardaerah berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana distribusi narkotika. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan terhadap mobilitas barang maupun orang yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
63 Gram Sabu Dibongkar di Minahasa Tenggara
Pengungkapan dengan barang bukti lebih besar dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sulut pada Selasa, 25 Agustus 2026, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pria berinisial DM (50) serta RM (36). Dari tangan kedua tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 63 gram.
Barang bukti tersebut telah dikemas menjadi 62 paket yang diduga siap diedarkan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa narkotika yang diamankan bukan sekadar untuk kepentingan konsumsi pribadi, melainkan berkaitan dengan aktivitas distribusi.
Kepolisian kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti Pendukung
Selain narkotika serta psikotropika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa bong atau alat isap sabu, telepon genggam, serta uang tunai.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh, termasuk asal-usul barang terlarang, jalur distribusi, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
Empat tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kombes Pol Yandri Makaminan mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan perhatian terhadap perubahan perilaku anak, terutama apabila muncul pola perilaku tidak wajar yang dapat mengarah pada penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika.
“Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Hal tersebut bisa menjadi salah satu gejala awal pengguna narkotika maupun psikotropika,” imbaunya.
Polda Sulut berharap partisipasi publik semakin kuat dalam mendukung terciptanya lingkungan bersih dari narkoba atau program “Bersinar” (Bersih dari Narkoba).
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat.
Pengungkapan tiga perkara sepanjang Agustus 2026 sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Utara.
Namun, upaya pemberantasan tidak hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat, keluarga, lingkungan pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
