Kepala MTsN 1 Minahasa Bantah Pemberitaan Diam Soal Dugaan Asusila Sesama Jenis

“Sumiati Pulukadang katakan, Pihaknya akan melaporkan ke dewan pers dan PWI mengenai pemberitaan sesat”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, PENDIDIKAN, MINAHASA,- Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Minahasa, Sumiati Pulukadang, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan perbuatan asusila sesama jenis laki-laki melibatkan sejumlah siswa di lingkungan madrasah.

Sumiati menyatakan keberatan terhadap pemberitaan Globalnewsnusantara.id karena menurutnya narasi berita tersebut memberi kesan pihak madrasah hanya diam setelah mengetahui persoalan. Ia menegaskan, pihak sekolah justru langsung mengambil langkah setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

Menurut Sumiati, informasi awal diterima pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Karena MTsN 1 Minahasa menerapkan sistem pendidikan berasrama, informasi mengenai persoalan siswa cepat diketahui pihak pengelola madrasah.

Menerima laporan tersebut, Sumiati langsung mendatangi lingkungan asrama untuk meminta keterangan sejumlah siswa. Tujuh siswa, masing-masing berinisial AGH, JNSA, MRAH, MED, FL, KAL, serta GSL, kemudian dimintai keterangan secara terpisah.

Sumiati menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan bersama salah seorang guru sekaligus pembina asrama putra. Dari keterangan siswa, pihak madrasah memperoleh informasi bahwa dugaan perbuatan tersebut memang terjadi.

“Kami pertama kali menanyakan kepada siswa GSL bagaimana kejadiannya. Anak tersebut hanya menunduk. Saat saya tanyakan apakah benar GSL berhubungan dengan JNSA, dia menjawab iya,” ujar Sumiati kepada awak media, Senin (31/8/2026) pagi.

Keterangan serupa kemudian dimintakan kepada enam siswa lainnya. Berdasarkan penjelasan para siswa, pihak madrasah memperoleh pengakuan bahwa perbuatan tersebut disebut baru terjadi sekali pada setiap siswa diwaktu yang berbeda dan orang yang berbeda dengan waktu kejadian diklaim berlangsung pada Juli 2026.

Sumiati mengatakan, setelah memperoleh keterangan awal, pihak madrasah memberikan pembinaan serta nasihat kepada para siswa. Mereka diingatkan mengenai norma agama, tata tertib pendidikan, risiko kesehatan, serta konsekuensi perilaku seksual di lingkungan pendidikan.

Pihak madrasah juga meminta para siswa saling memaafkan karena persoalan tersebut tidak segera dilaporkan kepada pihak sekolah.

Persoalan kemudian berkembang setelah orang tua GSL datang ke asrama untuk meminta penjelasan. Sumiati mengaku telah menerangkan informasi yang diperoleh pihak madrasah kepada keluarga siswa tersebut.

“Saya sampaikan kepada orang tuanya GSL agar persoalan diserahkan kepada pihak madrasah. Kami akan menelusuri kejadian secara menyeluruh,” jelasnya.

Pada malam tersebut, Sumiati kemudian kembali ke asrama putri sekitar pukul 23.00 WITA karena waktu istirahat telah tiba.

Keesokan harinya, pihak madrasah kembali menggali informasi dengan meminta keterangan sejumlah teman GSL. Menurut Sumiati, keterangan tambahan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah siswa.

Baca juga:  World Cup 2026, CEP Jagokan Portugal, MEP Sebut England Favorit Juara

Kamis, 27 Agustus 2026, proses klarifikasi kembali dilakukan. Pada hari tersebut MTsN 1 Minahasa sedang menggelar kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat Kabupaten Minahasa yang turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa.

Sekitar pukul 15.00 WITA, keluarga GSL datang menemui Sumiati untuk mempertanyakan perkembangan persoalan. Karena masih mengikuti kegiatan, Sumiati meminta pembicaraan dilanjutkan setelah agenda selesai.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Sumiati bersama pembina asrama putra serta pembina asrama putri menemui keluarga GSL di asrama putra.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Sumiati, terjadi ketegangan. Ia menyebut terdapat dugaan intimidasi terhadap dua siswa oleh salah seorang anggota keluarga GSL.

Sumiati mengaku mendengar pernyataan bernada ancaman yang ditujukan kepada salah seorang siswa. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan bersama keluarga serta pihak madrasah.

Pihak madrasah, lanjut Sumiati, sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun keluarga GSL memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga juga disebut meminta madrasah mengeluarkan enam siswa dari Madrasah. Sumiati menegaskan, keputusan mengeluarkan siswa tidak dapat dilakukan secara sepihak karena terdapat prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi.

Terlebih, sebagian siswa terkait sudah berada di kelas IX serta tengah memasuki tahapan pendidikan menjelang ujian.

Pertemuan akhirnya dihentikan menjelang waktu salat Magrib. Kedua pihak kemudian sepakat menempuh proses hukum untuk penyelesaian persoalan.

Pada malam yang sama, pihak madrasah berkomunikasi dengan orang tua enam siswa melalui sambungan telepon grup guna menjelaskan persoalan serta langkah penanganan yang akan dilakukan.

Sekitar pukul 20.00 WITA, pihak madrasah memutuskan membawa persoalan tersebut kepada aparat kepolisian. Sumiati bersama pihak terkait kemudian kembali ke asrama setelah proses komunikasi berlangsung hingga larut malam.

Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Sumiati bersama enam siswa kembali mendatangi Polres untuk menjalani proses pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Para siswa kemudian dimintai keterangan oleh petugas. Setelah pemeriksaan selesai, pihak madrasah menanyakan tahapan proses berikutnya.

Menurut Sumiati, petugas PPA meminta para siswa kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 September 2026. Pihak madrasah juga diminta memberikan pendampingan selama proses tersebut.

Atas rangkaian tindakan tersebut, Sumiati membantah keras narasi pemberitaan yang menyebut pihak sekolah hanya diam atau tidak mengambil tindakan.

“Kalau narasi media online tersebut menyebut pihak sekolah hanya diam, salah besar dan tidak benar. Kami sudah mengambil langkah sejak pertama kali menerima informasi,” tegas Sumiati.

Baca juga:  SPBU Giper Kembali Diguncang Dugaan Otto Tap, Pengawasan Dipertanyakan 

Bantah Dugaan Kekerasan Fisik

Selain membantah tudingan sekolah tidak bertindak, Sumiati juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap GSL oleh siswa lain.

Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta berdasarkan pengetahuan pihak madrasah. Sumiati menyayangkan pemberitaan tersebut karena menurutnya pihak sekolah tidak terlebih dahulu dimintai konfirmasi secara berimbang.

“Informasi tersebut keliru. Tidak ada kekerasan fisik seperti disebutkan dalam pemberitaan. Kami keberatan karena pemberitaan terkesan sepihak tanpa konfirmasi kepada pihak madrasah,” ujar Sumiati.

Sumiati juga menjelaskan, lingkungan MTsN 1 Minahasa telah dilengkapi enam kamera pengawas atau CCTV yang ditempatkan pada sejumlah titik.

Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan lingkungan madrasah, khususnya karena sekolah menerapkan sistem asrama.

“Ada enam CCTV yang terpasang di sejumlah sudut sekolah, semuanya berfungsi. Kalau disebut GSL mengalami penyiksaan, hal tersebut tidak benar berdasarkan informasi yang kami miliki,” tuturnya.

Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan perbuatan asusila tersebut tetap berjalan. Pihak madrasah menyatakan siap memberikan keterangan serta pendampingan sesuai kebutuhan proses pemeriksaan kepolisian.

Sumiati menegaskan, pihak madrasah tidak bermaksud menutup persoalan. Sebaliknya, penanganan dilakukan melalui tahapan internal terlebih dahulu sebelum dilanjutkan kepada aparat penegak hukum.

Akan Tempuh Langkah terhadap Pemberitaan

Sumiati juga menyatakan pihak madrasah mempertimbangkan langkah pengaduan terhadap media online terkait kepada Dewan Pers serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Langkah tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik institusi pendidikan.

“Kami akan melaporkan media online tersebut karena menyangkut nama baik institusi sekolah. Apalagi MTsN merupakan lembaga pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama. Pemberitaan seharusnya memberikan ruang konfirmasi kepada semua pihak agar informasi berimbang,” tegas Sumiati.

Pihak madrasah berharap pemberitaan mengenai persoalan siswa dilakukan secara hati-hati, mengingat perkara melibatkan peserta didik. Prinsip praduga tak bersalah, perlindungan identitas anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta keberimbangan informasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara melibatkan siswa.

Sumiati memastikan pihak madrasah akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan institusi.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan pihak MTsN 1 Minahasa bahwa persoalan dugaan perbuatan asusila sesama siswa tidak dibiarkan tanpa penanganan.

Pihak madrasah menyatakan telah melakukan klarifikasi internal, berkomunikasi dengan keluarga siswa, memberikan pembinaan, kemudian membawa persoalan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *