Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dugaan kasus penganiayaan terjadi di lokasi pertambangan diwilayah kecamatan Motoling Timur, tepatnya dilokasi perkebunan desa Tokin.
Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu warga setempat inisial FK alias Franko.
Diketahui ada tiga orang pekerja yang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Franko, dilokasi perkebunan desa Tokin, Motoling Timur.
Tiga pekerja tersebut mengalami penganiayaan setelah mereka dituduh melakukan pencurian kayu.
Selanjutnya, mengalami penganiayaan dilokasi perkebunan, ketiga orang pekerja yang merupakan pendatang dari luar daerah, langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian sektor Motoling (Polsek Motoling).
Laporan tersebut telah dimuat dalam Laporan Polisi No.Pol. LP/B/56/IX/2026/SPKT/POLSEK MOTOLING/POLRES MINSEL/POLDA SULAWESI UTARA.
Kepala Kepolisian Sektor Motoling, AKP Betsy Lumi mengatakan bahwa memang benar Polsek Motoling menerima laporan dari para korban penganiayaan.
“Yah benar, kita melalui Unit Reskrim telah menerima laporan terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap tiga orang pekerja dari luar daerah, yang diduga dilakukan oleh oknum Franko,” jelas Kapolsek Besty Lumi.
Polwan Lampung berpangkat tiga balak tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut mencuat ke publik setelah sebelumnya Franko memposting di media sosial video yang menunjukkan para pekerja kedapatan melakukan pencurian kayu.
Padahal, para pekerja tersebut hanya disuruh untuk mengambil kayu dilokasi perkebunan, namun karena para pekerja tidak mengetahui lokasi yang dimaksud, akhirnya para pekerja salah mengolah kayu.
Dan bukannya ditegur dan mencari pokok permasalahannya, oknum Franko membuat video dan menunjukkan ketiga orang tersebut bersama kayu-kayu dan diposting ke media sosial, bahkan pula diduga Franko juga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang pekerja tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk sementara ini sedang ditangani dan diselidiki oleh pihak Polsek Motoling.
Sementara untuk laporan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial, para korban diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polres Minsel melalui unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Minsel.
“Untuk permasalahan kesalahpahaman antara Franko dan para korban telah selesai dimediasi oleh pemerintah desa Tokin, namun untuk dugaan penganiayaan tetap berjalan, tentunya kita selalu mengatensi setiap laporan yang masuk, seperti laporan kasus dugaan penganiayaan ini,” ujar Betsy Lumi.
Disampaikannya pula bahwa untuk penanganan kasus tersebut, Polsek Motoling tetap mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana mengumpulkan barang bukti, bahan keterangan, dan karena korban mengalami penganiayaan kita lakukan visum, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sampai pada tahapan penetapan tersangka.
“Yang pasti Polsek Motoling sangat mengatensi kasus ini, kita tindak lanjuti dan proses sesuai hukum dan perundang-undangan, untuk sementara korban telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, setelah itu pemanggilan saksi dan pengumpulan bahan keterangan, lalu akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah langsung ada penetapan tersangka atau belum,” ucap Betsy Lumi.
Kasus tersebut memang langsung menyita perhatian publik, karena tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oleh Franko (FK) terhadap tiga pekerja dari luar daerah, dan diposting ke media sosial. (Hen)*
