LSM-AMTI; Yudo Hermanto Harus Berani Tangkap Cie Dede, Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan Dengan Aktivitas PETI

Mitra, SULUT16816 Views

SULUT, TI – Kehadiran sosok Kapolda Sulut yang baru, Irjen.Pol Yudo Hermanto tentunya membawa harapan baru bagi masyarakat Sulawesi Utara untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta tidak pandang bulu.

Termasuk juga dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku-pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang ada diwilayah Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, melalui berbagai pemberitaan media, sejumlah lokasi PETI masih menjalankan aktivitas tanpa memedulikan dampak yang ditimbulkan seperti terjadinya kerusakan ekosistem lingkungan dan hutan, serta polusi udara dan air.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menaruh harapan besar agar penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa ijin dapat dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu dan dilakukan secara profesional dan transparan.

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan agar Kapolda Sulut yang baru, Irjenpol Yudo Hermanto dapat menindak tegas para pelaku PETI termasuk yang membackup aktivitas PETI.

Salah satu yang disorot oleh Tommy Turangan SH adalah sosok Dede Tjhin atau yang akrab disapa “Cie Dede” yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tambang emas tanpa ijin atau tambang emas ilegal yang beroperasi diwilayah Ratatotok dan wilayah lainnya di Minahasa Tenggara, termasuk dikawasan Nibong dan Rotan.

Menurut Turangan bahwa Cie Dede diduga menjalankan aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk material tambang dibeberapa lokasi diwilayah Minahasa Tenggara bahkan hingga ke wilayah Boltim.

Baca juga:  Proyek Preservasi Jalan Maelang-BTS Tuai Sorotan, LSM-AMTI; Diduga Menjadi Ladang Korupsi

Selain itu, Cie Dede juga diketahui memiliki beberapa kolam rendaman dengan ukuran skala besar untuk tempat mengolah material emas dengan menggunakan bahan-bahan kimia.

Dengan terus beroperasinya aktivitas PETI yang diduga dijalankan oleh Cie Dede, LSM-AMTI pun mempertanyakan sikap dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut Tommy Turangan, seharusnya pihak kepolisian mengatensi serius aktivitas PETI yang terus beroperasi, karena kegiatan atau aktivitas pertambangan tanpa ijin merupakan suatu pelanggaran hukum.

Maka dari itu, ditangan kepala kepolisian daerah Sulawesi Utara yang baru, Tommy Turangan SH mendesak agar pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengusutan dan menangkap pelaku-pelaku PETI termasuk Cie Dede yang diduga melakukan pengerusakan lingkungan dan hutan menggunakan alat berat.

“Kami meminta agar Kapolda Sulut yang baru, pak Irjenpol Yudo Hermanto dapat melakukan pengusutan dan menangkap Cie Dede, yang diduga sebagai oknum-oknum pelaku PETI yang mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan,” tegas Tommy Turangan SH.

Disampaikan Turangan pula bahwa dibeberapa pemberitaan sebelumnya menyebutkan aktivitas serupa pernah mendapat tindakan aparat.

“Pada Juli 2025, Polda Sulawesi Utara diberitakan melakukan penyegelan lokasi tambang diduga berkaitan dengan Ci Dede, sekaligus menyita excavator serta bahan kimia tertentu,” jelas Turangan.

Kemudian selanjutnya pemberitaan lain pada 2026 kembali menyebut aktivitas pertambangan diduga berlangsung pada kawasan Nibong, Rotan, Gunung Bota, serta Belang, lengkap dengan penggunaan alat berat serta fasilitas pengolahan material emas.

Baca juga:  Tembus 112 Pejabat, LSM-AMTI Sebut Kabinet Prabowo-Gibran Terbesar Di Dunia

“Seharusnya, dengan viralnya pemberitaan terkait aktivitas PETI yang dijalankan oleh Cie Dede, pihak aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas PETI diwilayah Minahasa Tenggara, Ratatotok,” ucapnya.

Menurut Turangan, dugaan aktivitas tambang ilegal berskala besar tidak cukup dipandang sebagai persoalan pelanggaran administrasi pertambangan.

Negara berpotensi kehilangan penerimaan apabila kegiatan produksi mineral berlangsung tanpa mekanisme perizinan, kewajiban pembayaran penerimaan negara, serta kewajiban lain sesuai regulasi pertambangan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batubara.

Regulasi tersebut memperkuat tata kelola perizinan pertambangan sekaligus ketentuan pidana bagi aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Bahkan Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan penting dalam penindakan aktivitas penambangan tanpa izin.

Pemberitaan mengenai aktivitas PETI Ratatotok sebelumnya juga merujuk ketentuan tersebut, berupa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

Turangan juga meminta penyidik tidak hanya menghitung kerugian negara secara konvensional. Bila ditemukan indikasi keuntungan hasil aktivitas ilegal kemudian dipindahkan, disamarkan, dibelanjakan, dialihkan, atau digunakan melalui berbagai bentuk transaksi untuk menyembunyikan asal-usul harta, aparat diminta membuka kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *