Bangkinang, TI. Praktik pungutan terhadap pedagang kecil di kawasan Pasar Inpres Bangkinang, Kabupaten Kampar, terus menjadi sorotan. Pedagang dikenakan tarif Rp3.000 pada hari biasa dan Rp5.000 pada hari pasar setiap hari.
Pungutan tersebut dilakukan oleh pihak PT MPP (Makmur Permata Putra), selaku pengelola gedung Pasar Inpres Bangkinang, dengan dalih untuk biaya operasional.
Namun hingga kini, dasar hukum pungutan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada pedagang maupun publik.
Dengan jumlah pedagang yang disebut mencapai 327 pedagang, potensi uang yang terkumpul tidak sedikit. Bahkan jika dikalkulasikan, pada hari pasar saja (Rabu dan Minggu), 327 pedagang x Rp5.000 = Rp1.635.000 per harinya.
Dalam sebulan dengan 8 kali hari pasar, nilainya mencapai Rp13.080.000. Belum termasuk pungutan hari biasa sebesar Rp3.000 selama 22 hari yang mencapai Rp21.582.000.
Total potensi pungutan dalam sebulan diperkirakan lebih dari Rp34 juta. Dalam setahun bisa menembus angka lebih dari Rp400 juta.
Ironisnya, menurut pengakuan pedagang, setiap membayar pungutan tersebut, mereka tidak menerima karcis resmi ber-PORDA atau bukti pembayaran resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Lalu uang puluhan juta setiap bulan itu dikelola bagaimana dan dipertanggungjawabkan kemana.
Kejanggalan lain muncul terkait status lahan. Kawasan tempat pedagang berjualan di belakang gedung Pasar Inpres Bangkinang diketahui merupakan kawasan terminal yang merupakan aset Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Namun saat dikonfirmasi, perwakilan PT MPP, Alfian, menyatakan pihaknya sudah memiliki perjanjian dengan Dinas Pasar.
“Kalau itu punya aset Dishub, tolong buktikan. Kita sudah ada perjanjian sama Dinas Pasar, silakan cek ke dinas tersebut,” ujar Alfian.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika lahan tersebut adalah aset Dishub, mengapa perjanjian kerja sama dilakukan dengan Dinas Pasar. Apa isi perjanjian tersebut dan apakah di dalamnya mengatur kewenangan PT MPP untuk melakukan pungutan Rp3.000 hingga Rp5.000 kepada pedagang di tambah lagi pemungutan uang kebersihan bernilai Rp2000 kepada pedagang.
Untuk menjawab keresahan pedagang dan memenuhi prinsip keberimbangan, publik menunggu jawaban dan klarifikasi resmi dari
Nelson Damanik selaku direktur Utama Pengelola Mall of Bangkinang terkait.
1. Apa dasar hukum pungutan Rp3.000 hingga Rp5.000. Apakah ada Perda, Perbup, atau PKS resmi dengan Pemda Kampar.
2. Apakah pedagang diberikan karcis resmi ber-PORDA sebagai bukti pembayaran yang sah.
3. Kemana aliran dana yang diperkirakan Rp34 juta per bulan tersebut? Apakah masuk ke Kas Daerah atau dikelola PT MPP.
4. Siapa yang memberikan kewenangan kepada PT MPP untuk melakukan pungutan di atas lahan yang diduga aset Dishub.
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan dana pungutan tersebut kepada Pemda Kampar.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu klarifikasi dan dokumen pendukung dari PT MPP serta instansi terkait di lingkungan Pemda Kampar, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.
Pemerintah Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) diharapkan turun tangan untuk memberikan kejelasan agar tidak ada pungutan yang membebani pedagang kecil tanpa dasar hukum yang jelas.
(Hattan)
