JAKARTA, TI – Fenomena antrian di SPBU-SPBU terlihat hampir di seluruh wilayah Indonesia yang disebabkan oleh karena adanya indikasi kepanikan warga masyarakat terkait ketersediaan BBM.
Seperti yang terlihat di wilayah Sulawesi Utara, baik di kota Manado maupun daerah lainnya terlihat antrian kendaraan mengular demi mendapatkan BBM terutama BBM subsidi.
Hal tersebut langsung mendapat perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti kelangkaan BBM dihampir semua SPBU.
Warga masyarakat pun mengeluhkan kondisi yang terjadi saat ini dimana demi mendapatkan BBM mereka harus mengantri berjam-jam bahkan juga mencapai hitungan hari untuk mendapatkan BBM.
Persoalan mengenai adanya Mafia BBM seakan tak pernah berhenti, LSM-AMTI pun begitu getol mendorong dan mendesak agar aparat penegak hukum dapat secara tegas mengambil tindakan terhadap para mafia-mafia BBM serta pula memberikan tindakan tegas terhadap SPBU-SPBU nakal.
Kelangkaan BBM saat ini begitu dirasakan dampaknya oleh masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah yang sering membeli BBM melalui eceran.
Dimana harga BBM ditingkat eceran sudah melambung tinggi dimana ada yang mencapai kisaran harga Rp. 50 ribu per botol.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dampak dari kelangkaan BBM saat ini juga dirasakan oleh warga masyarakat menengah kebawah, harga-harga bahan pokok mengalami kenaikan disebabkan oleh naiknya harga BBM ditingkat eceran, karena susahnya mendapatkan BBM di SPBU.
“Masyarakat sangat resah dan bingung akibat kelangkaan BBM, jikalau pun ada harganya sudah melonjak tinggi,” jelas Tommy Turangan SH.
Dalam konteks ini mengenai kelangkaan BBM, Tommy Turangan SH meminta dan agar DPR-RI selaku wakil rakyat di Senayan untuk bisa menggunakan hak interpelasi.
Dimana dikatakan Turangan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional dewan perwakilan rakyat dalam rangka meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Hak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 79 ayat (1),” ujar Turangan.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan Hak Interpelasi
Untuk diketahui bahwa guna menggunakan hak interpelasi, DPR harus memenuhi beberapa ketentuan formal:
• Jumlah Pengusul: Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 orang anggota DPR.
• Asal Fraksi: Pengusul harus berasal dari lebih dari 1 fraksi di DPR.
• Dokumen Pengajuan: Disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan melampirkan materi kebijakan yang ingin dimintai keterangan serta alasan penggunaannya.
• Persetujuan Rapat Paripurna: Usulan tersebut harus disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh (50% + 1) jumlah anggota DPR, dan disetujui oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
Untuk tujuan hak interpelasi yakni dalam rangka:
• Meminta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai latar belakang, pertimbangan, dan arah suatu kebijakan.
• Memastikan transparansi publik agar masyarakat memahami kebijakan yang diambil negara.
• Menjadi sarana kontrol politik agar pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan atau berdampak besar bagi rakyat.
Hak interpelasi hanya sebatas meminta keterangan atau penjelasan kepada pemerintah terkait kebijakan yang diambil pemerintah.
Sepanjang sejarah parlemen Indonesia, hak interpelasi pernah digunakan oleh DPR terhadap berbagai kebijakan, antara lain:
• Kebijakan impor beras pada tahun 2005.
• Penanganan masalah hukum dan dampak sosial Lumpur Lapindo pada tahun 2007.
• Penanganan situasi darurat atau kebijakan strategis seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 saat pandemi COVID-19. (T2)*
