Ikut kampanye Sandiaga, Kades ini Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Nasional500 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo Suhartono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. Kades yang akrab disapa Nono ini diduga terlibat dalam kampanye cawapres nomor 2 Sandiaga Uno di Mojokerto beberapa waktu lalu.

“Kami menyatakan P21 memenuhi syarat formal dan material untuk tersangka tindak pidana pemilu atas nama Suhartono, Kades Sampangagung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/11/2018).

Rudy menjelaskan, Suhartono dianggap telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tindakannya dinilai menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Besok akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Bawaslu. Dalam rentang 5 hari setelah itu, penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” terangnya.

Baca juga:  Kunker Komisi XII DPR-RI Ke Sulut, CEP Akan Perjuangkan Aspirasi Penambang Tradisional

Kendati demikian, hingga saat ini Suhartono sendiri belum ditahan. “Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ungkap Rudy.
Suhartono kepergok Panwascam Kutorejo terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno di Mojokerto pada hari Minggu (21/10/2018) lalu. Saat itu Nono bersama warganya mencegat rombongan Sandiaga yang akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet. Penghadangan itu dilakukan di Jalan Desa Sampangagung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at menuturkan, saat itu Suhartono diduga sengaja menggalang ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga. Oleh sebab itu, Suhartono dan warganya menghadang rombongan Sandiaga saat menuju ke Pacet.

Baca juga:  Kesempatan Wartawan Dapatkan Rumah Subsidi, Begini Kata Maruarar Sirait

“Waktu kunjungan Sandiaga ke Pacet, kades ini membuat acara penyambutan. Jadi kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu,” tandasnya.

 

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *