KAMPAR, transparansiindonesia.co.id – Kembali, LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia Provinsi Riau sorot dan kritik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar terkait adanya pelanggaran peraturan daerah tentang penyakit masyarakat yang bergerilya hingga kepelosok pedesaan wilayah kerja kesatuan ini.
Ketua LSM AMTI Riau, M Hasbi (02/05/2021) mengatakan bahwa adanya informasi dugaan loyo-nya kepemimpinan H Nurbit MH di Satpol PP dalam penegakan Peraturam Daerah. Dan hingga indikasi perekrutan tenaga kesatuan Pol-PP Kampar beberapa waktu lalu syarat dugaan ‘tarif’ dalam perekrutan tersebut.
“Kepala Satuan Pol-PP Kampar, Pak Nurbit agar segera dapat mengklarifikasi adanya dugaan-dugaan tersebut. Satu lagi, kabarnya perekrutan anggota baru di Satpol-PP tersebut tanpa adanya melalui tes urine.” Jelasnya.
Lanjut dikatakan Hasbi, “Jika itu benar adanya, kita dari AMTI Riau akan meneruskan ini ke LSM AMTI di Jakarta untuk segera ditindak lanjuti dengan tegas. Karena disini, harapan adanya keterbukaan informasi hingga terlaksananya visi misi Kabupaten Kampar tentang Perda Kampar itu sensiri.” Pinta Ketua AMTI Riau.
Selanjutnya, adanya dugaan beberapa anggota dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Kampar yang diskorsing dari tugas keanggotaan. “Mereka perlu kejelasan naaib mereka, jika memang mereka di pecat, ya lakukan sesuai SOP dan sikap Kemanusiaan.” Bebernya menambahkan.
(T2)*