Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Labuhanbatu Hentikan Penuntutan Tiga Perkara, Makapedua Tuai Apresiasi

Nasional924 Dilihat

Labuhanbatu, transparansiindinesia.co.id – Berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penghentian penuntutan tiga perkara, hal tersebut sebagaimana siaran pers dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada 7 April 2022.

Melalui penerangan hukum Kejari Labuhanbatu siaran pers dengan nomor: 10/L.2.18.2/04/2022, dimana melalui sarana virtual pada Kamis 7April 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan tiga (3) perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif.

Serta pula memberikan apresiasi kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH, MH yang telah berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga ke-tiga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan.

Penghentian penuntutan tiga perkara Tipidum tersebut atas nama;

1. Tersangka Abdul Kadir Nasution alias Kodir yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana
2. Tersangka Poniren alias Ponirin yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana
3. Tersangka MHD. Luthfi Parera yang disangkakan melanggar pasal 49 huruf a Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga:  Komisi VI DPR-RI Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Rakyat

Setelah mendapatkan persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan tiga perkara tersebut berdasarkan Restorative Justice, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH, MH, resmi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yakni;

1. Nomor: S.TAP-04/L.2.18/Eoh.2/04/2002 tanggal 7 April 2022 yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana nomor: BP/11/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 atas nama tersangka Abdul Kadir Nasution.

2. Nomor: S.TAP-05/L.2.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 7 April 2022 yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana nomor: BP/01/XII/2021/Reskrim tanggal 19 November 2021 atas nama tersangka Poniren.

3. Nomor: S.TAP-06/L.2.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 7 April 2022 yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana nomor: BP/370/XII/2021/Res.1.24/Reskrim tanggal 16 Desember 2021 atas nama tersangka MHD. Luthfi Parera.

Hal tersebut dilakukan atas dasar
a). Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
b). Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka yang dihadiri oleh pihak penuntut umum, penyidik, korban dan keluarga tersangka
c). Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun, delapan (8) bulan.

Baca juga:  Indonesia Menang Lawan Uni Eropa, CEP; Bukti Kita Mampu Tegakan Perdagangan Berbasis Aturan

Penghentian penuntutan dalam perkara tersebut, dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Labuhanbatu berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran JAM Pidum nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun keberhasilan penghentian penuntutan tiga perkara pidana tersebut, tak lepas dari upaya Kajari Labuhanbatu Jefri Makapedua SH, MH yang menginisiasi agar JPU yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar atau jalan perdamaian.

Selanjutnya pun, dengan adanya penghentian penuntutan berkas perkara pidana tersebut, maka ke-tiga tersangka juga dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rantauprapat.
(red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang