Terima Masyarakat Aksi, Kamsol Makan Nasi Bungkus Bersama Masyarakat.

RIAU586 Dilihat

Bangkinang Kota, Transparansi Indonesia.co.id Aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasi terhadap tuntutan lahan seluas 2500 ha di Desa Koto Garo mendapat sambutan yang hangat, bersahabat dan merakyat dari Pj Bupati Kampar mendapat apresiasi dan elu-elu hidup Bupati Kampar dari masyarakat yang ikut aksi penyampaian aspirasi kepada Pemkab Kampar di Kantor Bupati Kampar Senin, 30 Januari 2023. Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM ikut makan nasi bungkus dan shalat berjamaah di masjid Almuhajirin kantor Bupati Kampar bersama masyarakat pada aksi penyampaian aspirasi ini yang diikuti sebanyak lebih kurang 300 orang dari masyarakat Desa Kota Garo Tapung Hilir.

Di tengah-tengah aksi penyampaian Aspirasi masyarakat Pj Bupati Kampar  Dr. Kamsol, MM menyampaikan stelah menerima aspirasi ini kami akan mengadakan rapat dengan Forkopimda Kampar dan instansi terkait dengan tuntutan masyarakat ini.

Baca juga:  Diduga Laka Lantas Tunggal, Pria 70 Tahun Ditemukan Tewas di Desa Sungai Putih

Pemerintah insyaallah akan berpihak kepada masyarakat, kadang karena informasi yang kurang tepat seakan-akan pemerintah tidak peduli, insyaallah pemerintah memandang urusan masyarakat adalah yang utama, kami mohon dukungan dan doa semoga perjuangan ini dapat membuahkan hasil” Kata Kamsol.

Ia juga menyampaiikan mohon maaf jika ada kekurangan kami, kebersaman adalah kunci hidup ini yang utama ” Pesan Kamsol.

Kamsol yang didampingi oleh Plt Kasatpol PP Kampar Ahmad Zaki dan perwakilan dari masyeakat meminta untuk dapat membuat tim kecil dan didata kembali untuk dibahas dengan Forkopimda dan instansi terkait ” Pinta Kamsol.

Dikatakan Kamsol yang penting kita yakin, insyaallah kalau kita benar, maka hak kita akan dapat kita terima hasilnya” Kata Kamsol.

Baca juga:  Ribuan warga Pelalawan Banjiri Even Karhutla Fun Run 2025 yang di Gelar Polres Pelalawan.

Dari informasi di lapangan aksi Koordinator Erwinsyah, SE dari Kumpulan Peduli Anak Bangsa (Kubangga) ini Menuntut Bupati Kabupaten Kampar berdasarkan fungsi dan kewenangannya untuk Segera membekukan dan mencabut izin pendirian Kelompok Tani yang menguasai lahan seluas 2500 H yang selama ini hanya mengatasnamakan Kelompok Tani.

Yang kedua Bupati Kampar segera mengeluarkan surat penghentian seluruh kegiatan atau aktifitas di lahan 2500 H di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir yang mengatasnamakan Kelompok Tani

Dan Ketiga Meminta Bupati Kabupaten Kampar mengawal dan menyusun ulang pembentukan kelompok Tani sesuai dengan harapan dan amanat Reforma agraria. ” Kata Erwinsyah.

(ROMI/Diakominfo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP