Kampar, TI – Galian C diduga ilegal bebas beraktivitas diwilayah hukum Polsek Siak Hulu, tepatnya di desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari pantauan awak media ini, dilokasi terlihat alat berat seperti eksavator beraktivitas galian tanah urug dimana operator eksavator mendapat instruksi dari pengusaha tanah urug, bumi Kampar terus dikeruk dan sepertinya tak ada tindakan dari instansi dan pihak berwenang.
Dan hal tersebut, mendapatkan perhatian dan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa bebasnya aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi, diduga juga ada yang memback-up.
Karena, menurut Tommy Turangan, seharusnya segalanya aktivitas tambang atau galian C yang tak memiliki ijin atau ilegal, seharusnya ditertibkan oleh pihak berwenang.
Maka dari itu ia menyoroti akan peran Polsek Siak Hulu dalam upaya menertibkan akan adanya galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Seharusnya, galian C Ilegal harus ditindak, seperti adanya galian C diwilayah hukum Polsek Siak Hulu, yang menurut Camat Siak Hulu belum ada ijinnya, harus ditertibkan dan pengusahanya harus diamankan,” ujar Turangan.
“Seakan ada pembiaran terhadap adanya aktivitas galian C tersebut, maka kami mempertanyakan kinerja Kapolsek Siak Hulu untuk menertibkan aktivitas galian C tersebut,” tambah Turangan.
Ia pun meminta agar Kapolda Riau mencopot jabatan Kapolsek Siak Hulu, karena tak mampu menertibkan adanya aktivitas galian C Ilegal diwilayah hukum Polsek Siak Hulu.
“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar Kapolda Riau mencopot jabatan Kapolsek Siak Hulu, karena dinilai tak mampu menertibkan aktivitas galian C yang sangat menganggu masyarakat setempat,” tegas Tommy Turangan.
(T2)*

