LSM-AMTI; Yang Kritik Putusan MK, Terkesan Ketakutan Hadirnya Pemimpin Dari Milenial

Nasional645 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres mengundang berbagai reaksi publik.

Dimana putusan yang menyatakan bahwa Capres dan Cawapres bisa menghadirkan figur generasi muda dalam perhelatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ada sejumlah tokoh yang mengkritisi akan putusan dari MK tersebut, bahkan oleh beberapa pengamat menuding adanya peran Jokowi dalam putusan MK.

Jokowi dituding oleh beberapa pengamat ada dibelakang skenario putusan MK.

Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) memberikan tanggapannya.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kritik yang ditujukan ke MK terkait putusan tentang syarat Capres dan Cawapres tentu tidak mendasar.

Baca juga:  CEP Bersama Panja LH Komisi XII DPR-RI Kunker Ke Riau

“Kritik yang dilayangkan terkait putusan MK tentang syarat Capres dan Cawapres tentunya tidak mendasar, apalagi kalau menuding adanya peran Jokowi dalam skenario putusan MK,” kata Turangan.

Menurut Tommy Turangan bahwa putusan MK tersebut, membuka peluang bagi generasi muda atau generasi milenial yang memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk maju sebagai capres maupun cawapres.

Lanjutnya, toh presiden dan wakil presiden itu dipilih oleh rakyat bukan ditunjuk, sehingga masyarakat memiliki andil besar dalam melahirkan sosok pemimpin di republik Indonesia.

“Justru Putusan MK membuat generasi muda indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama di republik ini, Dan generasi muda bangsa ini yang pernah menjabat dari hasil pemilihan punya peluang dikemudian hari untuk lebih mengasah potensi mereka,” ujar Tommy Turangan.

Baca juga:  CEP Bersama Komisi XII DPR-RI Dan Gakkum KLH Lakukan Sidak Di KEK LIDO MNC City

Tommy Turangan SH menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, telah memperlihatkan demokrasi yang telah menghargai anak bangsa, dengan tidak melihat usia, tua atau muda, tapi kemampuan, kapabilitas, dan kompetensi seseorang untuk menjadi Capres dan Cawapres.

“Yang mengkritik putusan MK, terkesan ketakutan dengan hadirnya kaum milenial dikancah pemilihan presiden dan wakil presiden, semua punya hak demokrasi yang sama di republik ini,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *