Sulut, TI – Wow… Miris dengan apa yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Desa (HukumTua) yang juga adalah seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dimana, dalam chatingan WhatsApp yang diduga dalam grup pemerintah desa, oknum pejabat HukumTua inisial DK yang merupakan Kades Temboan Kecamatan Maesaan, menginstruksikan kepada jajaran perangkat desa untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dari salah satu calon legislatif.
Selain memerintahkan perangkat desa untuk memasang APK , oknum kepala desa tersebut juga memerintahkan untuk memasang panji-panji, dan itu katanya sesuai perintah atasan.
Bahkan, oknum Kades DK juga memerintahkan perangkat desa untuk melakukan pendataan disetiap jaga dan juga melakukan pemetaan, yang tentunya menguntungkan bagi salah satu calon dan parpol.
Dan apabila tidak melakukan dan melaksanakan perintah atau instruksi tersebut maka perangkat desa akan diganti atau dilakukan rolling.
Seperti yang dibagikan oleh akun Facebook @Sontje Sumerah, terlihat postingan chatting WhatsApp tersebut mengundang perhatian dan sorotan publik dan sejumlah organisasi.
Termasuk lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang sangat menyoroti akan tindakan dari seorang pejabat publik dan juga seorang ASN tersebut.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH meminta sekaligus mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya untuk dapat menindak tegas oknum ASN yang dipercayakan menjabat pejabat HukumTua tersebut.
“Kami minta agar aparat penegak hukum, instansi berwenang seperti Bawaslu dan KASN untuk menindak tegas oknum pejabat Kepala Desa Temboan inisial DK alias Deisi, agar menjadi perhatian publik bahwasanya netralitas ASN, perangkat desa dan TNI-POLRI harus dijaga dan ditegakkan, apabila ada yang melanggar harus diproses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Turangan.
(Tim)*
