LSM-AMTI Dukung Putusan MK, Menteri Dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Nasional98 Dilihat

JAKARTA, TI – Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan, hal tersebut sebagaimana pernyataan mahkamah konstitusi (MK) yang dibacakan melalui putusan sidang perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 diruang sidang MK, Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.

Dalam putusan MK tersebut, terutang para menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan, baik itu sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, hingga pengurus organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh seorang advokat yang menilai pasal 23 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara belum mengatur larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Menyinggung putusan MK pada 27 Agustus 2020 yang menyatakan larangan rangkap jabatan, seharusnya juga berlaku bagi para wakil menteri.

Baca juga:  Dari Komisi XII Ke Komisi VI, CEP Siap Kawal Penguatan Ekonomi Nasional

Namun, hingga kini ternyata masih banyak wakil menteri yang rangkap jabatan, sekitar ada 30 wakil menteri yang rangkap jabatan seperti komisaris BUMN.

Selanjutnya, mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, dengan menyatakan pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dan selanjutnya MK memberikan jeda waktu dua (2) tahun kepada pemerintah untuk membenahi formasi wakil menteri yang kini merangkap jabatan.

Putusan MK tersebut tentang Menteri dan wakil menteri tak boleh merangkap jabatan, mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak termasuk LSM.

Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang mendukung putusan MK tersebut.

Baca juga:  Abaikan Kewajiban Pembayaran, Konsumen Dirugikan, AMTI Desak Kepolisian Tangkap Developer Proyek Cluster Natanaila 2

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya mendukung putusan MK tersebut, dimana agar para menteri maupun wakil menteri lebih fokus dalam tugasnya membantu presiden dan wakil presiden, maka tak boleh ada rangkap jabatan.

“Kita tentunya mendukung putusan MK tersebut, menteri dan wakil menteri tak boleh rangkap jabatan, termasuk jadi pengurus BUMN serta pengurus organisasi lainnya yang dibiayai oleh APBN maupun APBD,” ujar Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *