“Bahaya CN ilegal mengancam warga Ratatotok, Turangan desak sidak total hingga permukiman”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, MITRA, RATATOTOK,- Peredaran CN atau Sianida ilegal di Wilayah Pertambangan Ratatotok kembali menjadi sorotan serius Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI).
Sikap bungkam Aparat Penegak Hukum terhadap aktivitas distribusi dan penggunaan Zat Kimia berbahaya tersebut dinilai memperbesar kerugian Sosial, Ekologis, serta Kesehatan Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pertambangan.
Ketua Umum LSM AMTI, Tommy Turangan, menyampaikan bahwa persoalan sianida ilegal tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir dan sistematis.

Keberadaan CN tanpa izin resmi disebut berpotensi mencemari sumber air, merusak tanah produktif, serta menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi warga.
“Ketika aparat memilih diam, ruang kejahatan justru terbuka lebar. Peredaran CN ilegal di Ratatotok sudah berlangsung lama dan semakin masif. Negara seharusnya hadir lebih tegas, bukan sekadar menunggu laporan atau insiden besar,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media, Senin (26/1/26) tadi Siang.
Menurut AMTI, praktik penggunaan sianida di tambang emas rakyat tanpa standar keselamatan telah menciptakan ancaman laten.
Limbah hasil pengolahan emas kerap dibuang sembarangan ke sungai, kebun, bahkan dekat permukiman warga. Kondisi tersebut memperparah risiko pencemaran lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Tommy menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh dilakukan secara parsial.Penindakan sporadis dinilai hanya menyentuh permukaan, sementara aktor utama tetap bebas mengendalikan jaringan distribusi bahan berbahaya.
“Pemberantasan harus lebih intensif. Aparat perlu melakukan inspeksi mendadak secara menyeluruh masuk hingga ke area terdalam tambang ilegal, gudang penyimpanan bahan kimia, jalur distribusi, bahkan kawasan pemukiman. Sistem pengawasan harus diperketat dan berkelanjutan,” ujarnya.
LSM AMTI juga menyoroti dugaan kuat adanya jaringan mafia CN yang selama bertahun-tahun disebut-sebut menguasai pasokan sianida ilegal di wilayah Ratatotok. Sejumlah nama kerap mencuat dalam laporan masyarakat, antara lain DM alias Dekker, Melky, IS alias Inal, OK alias Oi, serta SM alias Steven, EK alias Elo, selain pihak lain yang diduga masih aktif beroperasi.
Meski demikian, AMTI menegaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum melalui penyelidikan profesional, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
“Nama-nama tersebut muncul dari keluhan dan keresahan warga. Aparat wajib menelusuri secara serius, bukan menutup mata. Mafia sianida tidak boleh dibiarkan meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat,” lanjut Tommy.
AMTI menilai peran aparat sangat strategis dalam memutus mata rantai peredaran zat berbahaya. Tanpa ketegasan hukum, wilayah tambang Ratatotok dikhawatirkan akan menjadi episentrum kejahatan lingkungan yang sulit dikendalikan di masa depan.
Dari aspek regulasi, kepemilikan dan peredaran sianida tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum nasional.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap aktivitas pengelolaan bahan berbahaya dan beracun tanpa izin resmi.
Pasal 102 menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Selain ancaman pidana lingkungan, penggunaan sianida ilegal juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mengatur kewajiban perizinan, pengawasan ketat, serta tanggung jawab pengelola terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
Lebih jauh pihaknya mengatakan, apabila penggunaan sianida menyebabkan korban jiwa atau luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 204 dan 205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat karena memperdagangkan atau menggunakan zat berbahaya yang membahayakan nyawa orang lain.
LSM AMTI menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga membangun efek jera serta memulihkan rasa keadilan masyarakat.
Tanpa langkah nyata, kepercayaan publik terhadap aparat dikhawatirkan semakin tergerus.
“Ratatotok tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir mafia. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada keselamatan warga, kelestarian lingkungan, serta supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan,” pungkas Tommy Turangan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
