Menang di Mahkamah Agung, Alfonsius Suteja Teriak: Negara Rampas Tanah Saya untuk Stadion

“Dari Stadion hingga Mahkamah Agung: Kisah Warga Kecil Melawan Kekuasaan Negara”.

saat berada di lokasi stadion olahraga DR.SH Sarundajang, (foto TI)
saat berada di lokasi stadion olahraga DR.SH Sarundajang, (foto TI)

 

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, MINAHASA, KAWANGKOAN,– Luka panjang akibat Sengketa Lahan kembali mengemuka ke ruang Publik Nasional.

Alfonsius Suteja, seorang warga asal Sulawesi Utara, akhirnya Angkat Suara dengan Nada Getir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan secara inkrah, bahwa sebidang tanah miliknya di kawasan Stadion Olahraga DR. SH Sarundajang Kawangkoan Minahasa merupakan hak sah yang tidak dapat diganggu gugat.

Tanah seluas kurang lebih 20 x 15 meter persegi tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai area parkir VIP, dan bagian dari fasilitas olahraga oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak era Gubernur kala itu, melalui pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut.

Pemanfaatan berlangsung tanpa penyelesaian hak kepemilikan yang adil terhadap pemilik tanah.

Dengan suara bergetar, Alfonsius Suteja menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) yang lengkap dan diakui negara. Seluruh dokumen kepemilikan telah diuji melalui proses peradilan panjang hingga tingkat kasasi.

“Saya bukan perampas bukan mafia tanah melainkan warga biasa yang taat hukum. Tanah tersebut dibeli secara sah, dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Saya mempertahankan hak dengan cara bermartabat, lewat pengadilan, bukan dengan kekerasan,” ujar Alfonsius dengan nada emosional, saat diwawancarai sejumlah media,Rabu (28/1/26) didepan stadion olahraga DR.SH. Sarundajang Kawangkoan.

Baca juga:  Ketum AMTI Desak Usut Aktor Intelektual di Balik Kematian Polisi di Karaoke See You

Alfonsius mengungkapkan bahwa perjuangan mempertahankan tanah tersebut menguras tenaga, waktu, serta kondisi psikologis keluarga. Bertahun-tahun menghadapi proses hukum melawan institusi negara menjadi pengalaman pahit yang sulit dilupakan.

“Saya harus berhadapan dengan kekuasaan yang jauh lebih besar, hanya punya satu senjata, yaitu hukum. Ketika Mahkamah Agung memutuskan kemenangan bagi saya melalui Putusan Nomor 3271 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023, seharusnya persoalan berakhir. Putusan tersebut final, tertinggi, dan mengikat,” tegasnya.

Namun, meski kemenangan telah berkekuatan hukum tetap, Alfonsius menyebut rasa keadilan belum sepenuhnya hadir. Tanah yang dipakai untuk kepentingan publik tetap meninggalkan luka batin mendalam.

“Tanah tersebut bukan sekadar sebidang lahan. Di sana ada sejarah keluarga, ada hasil kerja keras, ada harga diri. Ketika negara mengambil tanpa hak dan tanpa ganti rugi, yang dirampas bukan hanya tanah, tetapi martabat sebagai warga negara,” lanjut Alfonsius.

Sorotan tajam pun diarahkan pada kebijakan masa lalu yang menjadikan lahan pribadi sebagai fasilitas stadion dan parkir VIP. Praktik tersebut dinilai mencerminkan relasi kuasa yang timpang, di mana kepentingan negara berjalan tanpa menghormati hak individu.

Baca juga:  Resmi Jabat Koordinator Kejati Sulteng, Pingkan Gerungan; Amanah Yang Harus Dilaksanakan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Sementara itu, Kecaman keras juga datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, yang menyebut kasus tersebut sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap prinsip keadilan.

“Putusan Mahkamah Agung telah berbicara. Ketika putusan inkrah tidak dihormati, maka yang dirusak bukan hanya hak warga, melainkan wibawa hukum nasional. Negara tidak boleh bertindak seperti penyerobot lahan,” ujar Turangan dengan nada lantang.

Turangan menegaskan bahwa, penggunaan lahan warga untuk pembangunan fasilitas olahraga tanpa hak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan kepentingan umum.

AMTI memastikan pengawalan ketat terhadap kasus tersebut hingga hak Alfonsius Sutedja dipulihkan secara penuh.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus didesak untuk turun tangan langsung, menjawab jeritan warganya, serta menunjukkan keberpihakan nyata terhadap supremasi hukum.

“Apabila suara warga yang telah menang di Mahkamah Agung terus diabaikan, AMTI siap menggelar aksi besar-besaran dan menduduki Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tandas Turangan.

Kasus lahan Stadion DR. SH Sarundajang Kawangkoan kini menjelma menjadi cermin nasional tentang bagaimana negara diuji dalam menghormati putusan hukum tertinggi serta memperlakukan warganya secara adil dan bermartabat.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *