Diduga Kongkalikong! Anggota BPD Pongkai Disorot Warga Soal Bantuan Kerbau Berujung Dijadikan Beras

Koto Kampar Hulu, transparansiindonesia.co.id – Suasana Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, baru-baru ini mendadak memanas. Dugaan penyelewengan bantuan ternak kerbau pada tahun 2024 dari provinsi belakangan kembali diangkat kepermukaan dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kadir salah satu penerima bantuan ternak kerbau ia juga disebut sebut seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) padahal ia telah digaji oleh rakyat dan mendapatkan tunjangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Saat dikonfirmasi awak media, Kadir mengakui ia seorang anggota BPD desa Pongkai dan salah satu penerima bantuan ternak.

“Saya anggota BPD dan salah satu penerima ternak,” ucap Kadir.

Kadir menjelaskan bahawa tahun 2024 lalu kelompoknya mendapatkan bantuan ternak dari provinsi sewaktu semasa Gubernur Syamsuar. Ia juga menyebut bahwa bantuan tersebut berjumlah enam ekor. Dari enam tersebut total tinggal tiga ternak yang selamat kemudian telah disulap kelompok tani menjadi sapi.

“Kerbau saya jual dengan harga 16 juta rupiah dan saya belikan ke sapi,” ujar Kadir.

Mesti begitu di ucapkan Kadir namun
Sayangnya, sampai saat ini, belum ada bukti administrasi maupun dokumen resmi yang ditunjukkan kepada publik terkait proses penukaran tersebut. Hal ini justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Baca juga:  Apersi Menyala: Perayaan HUT Apersi ke-27 Tegaskan Komitmen Akses Rumah Terjangkau Bagi Masyarakat

Menurut sejumlah narasumber menyebutkan, Kadir yang diketahui menjabat sebagai anggota BPD Desa Pongkai sekaligus anggota kelompok tani, diduga tidak transparan dalam pengelolaan bantuan ternak tersebut. Bantuan awalnya dilaporkan berjumlah enam ekor kerbau. Namun, satu ekor disebut mati, sementara lima ekor lainnya tidak ada penukaran sama sekali alhasil telah diduga mereka jual di jadikan beras.

Polemik kian memanas lantaran hasil penjualan lima ekor kerbau tersebut diduga dibagi-bagikan kepada keluarga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tani sebagaimana tujuan awal program bantuan pemerintah.

“Ini bantuan pemerintah, bukan milik pribadi atau keluarga. Kalau benar dijual dan uangnya dibagi sekeluarga, ini sudah keterlaluan,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, (29/1/2026).

Warga menilai, terlepas dari sumber anggaran – baik dari provinsi maupun pokir – bantuan ternak tetap merupakan aset program pemerintah yang wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga:  4 Mobil Ambulance Desa Di Kampar Misterius, Uang Lenyap Kades Bungkam

Atas dasar itu, masyarakat Desa Pongkai mendesak Pemerintah Daerah Kampar, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut tuntas persoalan ini. Warga khawatir, jika dugaan ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan bantuan pemerintah di tingkat desa.

“Kami minta ini dibuka seterang-terangnya. Jangan ada kebal hukum hanya karena jabatan,” tegas warga lainnya.

Jika dugaan penjualan dan pembagian hasil bantuan ternak ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Tentang Penggelapan
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Merujuk ancaman pidana, Penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau Denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200.000.000.
Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 Penggelapan karena Jabatan, Kepercayaan, atau Hubungan Kerja
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena jabatan, mata pencaharian, atau mendapatkan kepercayaan untuk menguasai barang tersebut, seruh warga. (Ht)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *