Proyek Gedung Pancasila Unima Disorot Tajam, LSM AMTI Bongkar Dugaan Kongkalikong dan Permainan Anggaran

“Jaminan Tak Dicairkan, Kontraktor Tak Diblacklist: PPK Unima Diduga Lindungi PT Razasa Karya”.

foto gedung bermasalah, Insert ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto istimewa)
foto gedung bermasalah, Insert ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, PENDIDIKAN,- Dugaan praktik Kongkalikong, dalam Proyek Mega Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila di lingkungan Universitas Negeri Manado, kembali mencuat ke ruang publik.

Ketua Pusat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan, menilai Proyek bernilai Puluhan Miliar Rupiah tersebut sarat kejanggalan, bermasalah secara administrasi, dan terindikasi kuat mengarah pada Praktik Korupsi serta Nepotisme.

Turangan secara terbuka menyebut bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Razasa Karya diduga kuat melibatkan permainan tidak sehat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwany Herko Maki.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek yang berlarut-larut, disertai berbagai adendum kontrak yang terus diberikan, menjadi indikator kuat lemahnya pengawasan serta potensi rekayasa administratif.

“Beberapa kali diberikan adendum, tetapi hasilnya tidak pernah sesuai target. Proyek tetap terbengkalai, kualitas dipertanyakan, dan administrasinya bermasalah,” tegas Turangan kepada awak media, Kamis (26/2/26).

LSM AMTI menilai, pemberian adendum secara berulang tanpa perbaikan kinerja kontraktor merupakan bentuk pembiaran sistematis. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, Adendum seharusnya menjadi solusi terakhir, bukan alat kompromi untuk menutupi kegagalan pelaksanaan.

Namun pada proyek tersebut, adendum justru menjadi “tameng” untuk mempertahankan kontraktor yang dinilai tidak kompeten menyelesaikan pekerjaan.

“Kalau berkali-kali adendum tapi proyek tetap kacau, maka patut diduga ada persekongkolan. Ini bukan lagi soal teknis, tetapi soal moral dan integritas,” ujar Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Pemerintahan YSK, Naikan Pajak Kendaraan Ditengah Kesulitan Ekonomi Warga

Sorotan paling tajam diarahkan pada sikap PPK yang dinilai tidak menjalankan kewenangannya secara profesional. Meski proyek disebut bermasalah dan kontrak telah diputus, jaminan pelaksanaan tidak dicairkan, serta perusahaan tidak dimasukkan dalam daftar hitam.

Padahal, menurut regulasi pengadaan, perusahaan yang gagal menyelesaikan pekerjaan wajib dikenai sanksi administratif, finansial, hingga blacklist nasional.

“Harusnya perusahaan itu dikenakan penalti. Tapi yang terjadi, justru seperti mendapat perlakuan istimewa. Ini sangat mencurigakan,” sindir Turangan.

Turangan mengungkapkan bahwa kontrak proyek tersebut telah diputus melalui Surat Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tertanggal 14 April 2023. Namun hingga kini, tidak ada langkah lanjutan yang mencerminkan penegakan aturan.

Tidak adanya pencairan jaminan, absennya blacklist, serta tidak transparannya pertanggungjawaban anggaran menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pengelolaan keuangan negara.

“Surat pemutusan kontrak ada, tapi tindak lanjutnya nihil. Ini ironi dalam tata kelola proyek negara,” tegasnya.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 tersebut juga disinyalir mengalami penambahan anggaran yang dinilai tidak sesuai regulasi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Turangan menilai, penambahan anggaran tanpa perbaikan kualitas pekerjaan merupakan bentuk pemborosan uang negara yang tidak bisa ditoleransi.

“Anggaran negara bukan milik pribadi. Kalau seenaknya ditambah tanpa dasar kuat, itu jelas pelanggaran serius,” katanya.

Baca juga:  800 Liter Cap Tikus Ilegal Disita, Polresta Manado Didesak Bongkar Jaringan Besar Peredaran Miras Tanpa Izin

Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, LSM AMTI secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Turangan menegaskan bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

“APH jangan lengah. Proyek ini harus diusut tuntas. Kalau ada unsur korupsi, tangkap dan proses secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen nasional pemberantasan korupsi yang terus digaungkan oleh Prabowo Subianto.

“Semangat Presiden dalam memberantas korupsi harus kita dukung bersama. Jangan sampai proyek pendidikan dan ideologi bangsa justru menjadi ladang bancakan,” tambahnya.

Lebih jauh, Turangan menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek di lingkungan kampus bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral.

Institusi pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika proyek pembangunan di dalamnya justru bermasalah, maka kredibilitas lembaga turut dipertaruhkan.

“Kalau di kampus saja sudah terjadi praktik tidak sehat, bagaimana mau membangun generasi yang berkarakter Pancasila?” pungkasnya.

LSM AMTI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta membuka peluang untuk melaporkan secara resmi kepada lembaga penegak hukum dan pengawas negara.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *