Satresnarkoba Polresta Manado Bongkar Peredaran 4.011 Pil Trihexyphenidyl, Pengedar Singkil Dibekuk

“Ribuan Pil Trihexyphenidyl Disita Polisi, Praktik Peredaran Obat Keras Ilegal di Manado Terbongkar”.

Saat kegiatan konferensi pers berlangsung.
Saat kegiatan konferensi pers berlangsung.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, HUMAS POLRESTA MANADO,- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl, yang diduga telah beredar luas di wilayah Kota Manado.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ribuan butir pil yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (10/3/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta mengungkap bahwa aparat Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg di wilayah Kecamatan Singkil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Manado segera melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan warga.

Baca juga:  CEP Tunjuk Apler Plt Ketua Golkar Talaud; Perkuat Konsolidasi Partai

Setelah melakukan pemantauan serta pengintaian, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang dicurigai.

Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan 4.011 butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning yang telah dikemas dalam plastik bening berukuran kecil, diduga siap diedarkan kepada konsumen.

Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal, antara lain:

1 buah tas selempang warna hitam

1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hitam.

Perangkat komunikasi tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana bertransaksi maupun berkomunikasi dengan jaringan pembeli.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi keamanan sosial dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan obat jenis Trihexyphenidyl kerap terjadi di kalangan remaja karena efek halusinasi yang muncul ketika obat tersebut dikonsumsi secara tidak sesuai dengan indikasi medis.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Baca juga:  Kontraktor Pembangunan Krematorium Batam Menerima Cek Kosong,Dan Melaporkan PT Unggul Sokaja Kepolisian

Kapolresta menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari bahaya penyalahgunaan obat.

“Dengan diamankannya lebih dari empat ribu butir pil, diperkirakan sekitar 2.000 warga Kota Manado dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan obat berbahaya,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin tersebut, tersangka dijerat dengan:

Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta ancaman pidana bagi pelaku distribusi obat ilegal.

Kapolresta Manado juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di Kota Manado.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu aparat dalam menindak pelaku kejahatan,” pungkasnya.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *