“Hukum Dipertaruhkan, Dugaan PETI Ihis Belang Belum Tersentuh Penindakan Meski Sorotan Menguat”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MINAHASA TENGGARA,-Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada kawasan Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memantik sorotan tajam. Aktivitas eksploitasi mineral diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang, sementara langkah penegakan hukum belum tampak memberikan hasil nyata. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kegiatan penambangan diduga memakai alat berat terus berlangsung meski belum terlihat adanya kejelasan mengenai legalitas operasi. Situasi tersebut memicu persepsi publik bahwa praktik PETI memperoleh ruang bergerak tanpa hambatan, sementara kewajiban mematuhi regulasi pertambangan seolah kehilangan wibawa.
Sorotan mengarah kepada seorang pengusaha berinisial HL alias Hery. Sosok tersebut disebut menguasai lahan cukup luas pada kawasan Ihis. Aktivitas eksploitasi emas diduga telah berlangsung lama, namun hingga kini masih dipertanyakan status perizinannya. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Persoalan bertambah sensitif lantaran HL disebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan sekaligus memperbesar tuntutan publik agar proses penegakan hukum berlangsung terbuka, profesional, serta bebas intervensi.
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya tindakan aparat. Menurutnya, dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Apabila dugaan tersebut benar, aparat wajib bertindak tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik pertambangan ilegal. Hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa melihat status sosial maupun kedekatan dengan pejabat,” tegas Turangan, Sabtu (18/7/2026) kemarin.
Turangan bahkan mendesak Bupati Minahasa mengambil langkah tegas apabila ditemukan keterlibatan pejabat maupun konflik kepentingan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Menurutnya, integritas pemerintahan wajib dijaga melalui tindakan administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan.
Kritik juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan mengapa alat berat dapat beroperasi dalam kawasan diduga tanpa izin, sementara pengawasan belum menghasilkan tindakan nyata. Keberadaan excavator tentu bukan aktivitas tersembunyi. Mobilisasi alat berat memerlukan akses, logistik, bahan bakar, serta dukungan operasional sehingga sulit dipahami apabila seluruh aktivitas tersebut luput dari pemantauan.
Apabila aktivitas PETI benar terjadi, dampak bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi. Eksploitasi tanpa kendali berpotensi memicu kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hilangnya tutupan vegetasi, meningkatnya ancaman bencana ekologis, hingga kerugian negara akibat hilangnya penerimaan sektor mineral.
Ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam wajib memenuhi aspek keberlanjutan serta perlindungan ekosistem. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan.
Turangan turut menyoroti komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat. Menurutnya, upaya pemerintah memperoleh skema perizinan resmi justru berpotensi dirusak oleh pelaku PETI.
“Pemerintah sedang berjuang membuka jalan legal bagi penambang rakyat. Praktik tambang tanpa izin justru mencederai perjuangan tersebut sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Turangan.
Turangan mendesak Polda Sulawesi Utara segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap status lahan, legalitas operasi, keberadaan alat berat, alur distribusi hasil tambang, hingga pihak-pihak terkait dinilai menjadi langkah penting demi menjawab keresahan masyarakat.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak terkait wajib diproses sesuai hukum tanpa perlakuan khusus. Status ekonomi, relasi politik, hubungan keluarga, maupun jabatan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Hingga laporan disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PETI pada kawasan Ihis Belang. Masyarakat masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat kepolisian, serta instansi pertambangan guna memberikan kepastian hukum.
Kasus dugaan PETI Ihis Belang kini menjadi salah satu ukuran penting terhadap komitmen penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum diharapkan berlangsung tegas, transparan, profesional, serta akuntabel.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas memiliki legalitas sesuai ketentuan, pemerintah berkewajiban menyampaikan penjelasan resmi kepada publik demi mengakhiri spekulasi yang berkembang.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
