Bantah Selingkuh Dengan Bupati Gowa, Ombas; Saya Duda, Sementara Ibu Bupati Janda

Nasional, SULSEL19316 Views

SULSEL, TI – Muhammad Basri alias Ombas buka suara terkait tuduhan perselingkuhan dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang mencuat di Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Ombas dengan tegas membantah tuduhan dirinya selingkuh dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Hal tersebut ditegaskan Ombas karena saat ini dirinya berstatus duda sementara Bupati Gowa berstatus janda, jadi tidak ada yang namanya perselingkuhan antara janda dan duda.

“Saya dan Ibu Bupati tidak berselingkuh, karena saat ini saya statusnya seorang duda sementara ibu berstatus janda,” tegas Ombas pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dilihat dari status hukum, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah resmi menyandang status janda setelah diputus cerai PA Makassar pada awal Juni 2026.

Baca juga:  Komisi VI DPR-RI Kunker Ke Bulog Dan Perumnas, CEP; Pastikan Setiap Kebijakan Berpihak Kepada Rakyat

Lanjut Ombas mengatakan bahwa dirinya merasa dihakimi sepihak, dihakimi diluar pengadilan.

Ia pun menyoroti rekomendasi dari DPRD Gowa yang masih memuat tuduhan perselingkuhan tersebut.

Dan terkait dengan kasus seragam, Ombas mengatakan bahwa ia telah bersikap kooperatif dimana ia telah memenuhi panggilan dari Polda Sulawesi Selatan dan memberikan kesaksian dan keterangan terkait dugaan kasus seragam sekolah.

Akibat dari tuduhan perselingkuhannya dengan Bupati Gowa, ia mengatakan sangat berdampak pada keluarganya terutama anak-anak yang berpengaruh pada mental dan spiritual mereka.

Ombas pun telah melakukan koordinasi dengan pihak perlindungan anak dan perempuan terkait dampak dari viralnya tuduhan perselingkuhan dirinya dengan Bupati Gowa yang berdampak pada anak-anaknya.

Baca juga:  Kabid Kominfo Kampar Singgung UKW Wartawan Saat Dikonfirmasi, Ketua PWI Kampar "Jangan Seret Nama Organisasi"

Melalui kuasa hukumnya Adi Bintang, Ombas selanjutnya secara resmi melaporkan saksi berinisial Z ke Polda Sulawesi Selatan pada 19 Agustus 2026 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Menurut Ombas, keterangan Z di Pansus disebut tidak sesuai fakta, termasuk video yang ditampilkan di sidang. Pihak Ombas menyebut sosok di video itu bukan dirinya.

“Kami meminta agar Polda Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional, memproses laporan yang telah kita laporkan,” ujarnya. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *