BANGKINANG, TI. Kepala SD Negeri 020 Ridan Permai, Bangkinang Kota, Surati memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyeret namanya soal pemaksaan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah yang ia pimpin.
Surati menyampaikan hasil verifikasi fakta di lingkungan sekolah bahwa sekolah tidak pernah memaksa siswa maupun wali murid untuk membeli LKS.
Setiap siswa dan orang tua memiliki kebebasan penuh untuk memilih membeli atau tidak, serta di mana membelinya. Tidak ada intimidasi, tekanan, maupun kewajiban dari pihak sekolah maupun guru,” jelasnya.
Terkait foto daftar harga LKS yang beredar di media sosial, Kepala Sekolah menyatakan tidak mengetahui asal-usul foto tersebut dan tidak ada kait kaitnya dengan sekolah SD Negeri 020.
“Daftar harga tersebut bukan berasal dari pihak sekolah. Kami tidak pernah menerbitkan dan tidak mendistribusikan daftar harga LKS sebagaimana yang tertera pada foto, dan sepintas saya jelaskan tidak ada hubungannya dengan pihak sekolah, ungkap Surati kepada wartawan Minggu (13/9/2026).
Lebih jauh Surati membantah adanya praktik kerja sama dengan pihak ketiga. Sekolah tidak memiliki kerja sama dengan kedai fotokopi, penerbit, maupun distributor mana pun dalam penjualan LKS. Tidak ada instruksi dari guru, komite, maupun saya pribadi untuk membeli di tempat tertentu, sambungnya.
Pihak sekolah juga mengoreksi informasi yang menyebut adanya praktik penjualan. Informasi terkait intimidasi dan kerja sama tersembunyi tidak sesuai fakta. Sekolah senantiasa berpegang pada peraturan yang berlaku, termasuk PP No. 17 Tahun 2010, dan tidak melakukan praktik penjualan buku maupun LKS kepada peserta didik, kata Kepala SD Negeri 020 Ridan Permai sembari menutup.
