Papan Informasi Proyek Tak Cantumkan Jumlah Anggaran, Turangan; Ada Dugaan Penyelewengan

Mitra, SULUT78 Views

MITRA, TI – Proyek pengerjaan rehabilitasi infrastruktur jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara mengundang tanda tanya publik dan mendapat sorotan tajam dari sejumlah LSM.

Pasalnya, pekerjaan proyek rehabilitasi infrastruktur jalan Tombatu – Silian tersebut, oleh warga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk proyek rehabilitasi jalan tersebut.

Hal tersebut, dikarenakan pada papan proyek (papan informasi) tidak tercantum jumlah anggaran pengerjaan rehabilitasi jalan Tombatu – Silian.

Bahkan bukan hanya jumlah anggaran yang tidak tercantum dalam papan proyek, akan tetapi volume pengerjaan pun terlihat tidak tercantum.

Hal tersebut langsung mengundang reaksi keras dari sejumlah LSM, salah satunya dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa tidak tercantumnya jumlah anggaran proyek pada papan informasi merupakan pelanggaran hukum karena melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Baca juga:  Dinas Pariwisata Manado Dorong Kelurahan Kreatif Berbasis Potensi Lokal

“Yang terlihat dalam papan informasi tersebut hanya nama pekerjaan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, sumber anggaran dan tahun anggaran, tetapi nominal anggaran dana volume pekerjaan tidak tercantum, jelas ini melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik,” jelas Turangan.

Ia pun selanjutnya mengatakan bahwa proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tenggara ditahun anggaran 2026 tersebut, diduga sarat korupsi.

Ia pun meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki proyek pengerjaan rehabilitasi jalan Tombatu – Silian.

Karena, menurutnya apabila keterbukaan informasi publik tidak terpenuhi atau pelaksanaan proyek tidak transparan, ada indikasi perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan proyek tersebut.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Polres Bolmong Periksa Kadis Kesehatan Terkait Pengadaan Alkes RSUD Datoe Binangkang

Pihak Dinas PU-PR Kabupaten Minahasa Tenggara harus perjelas terkait hal ini, dimana Turangan pun meminta agar dalam penyelidikan nanti pihak PPPK dan penyedia jasa (Kontraktor) dapat dipanggil dan dimintai keterangan.

Turangan selanjutnya menerangkan tentang Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kerja, dan proses pengambilan keputusan, termasuk besaran anggaran.

Selanjutnya juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Terkait: “Proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD wajib memasang papan informasi publik yang memuat rincian kegiatan, nomor izin, waktu pelaksanaan, penyedia jasa/pelaksana, volume pekerjaan, serta nominal anggaran.” (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *