LSM-AMTI Pertanyakan Penanganan Perkara Dana Hibah KPU Minsel, Turangan; Kok Belum Ada Penetapan Tersangka..??

Hukum, Minsel, SULUT24933 Views

MINSEL, TI – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Minsel yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terus menjadi perhatian publik dan sejumlah LSM.

Salah satunya perhatian dan sorotan serius datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH pertama-tama sangat mengapresiasi akan kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang berani melakukan penggeledahan kantor KPU Minsel, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga menggeledah rumah kediaman Ketua KPU Minsel di Amurang.

Namun pasca penggeledahan kantor KPU Minsel dan mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan penggeledahan dirumah kediaman ketua KPU Minsel, ditambah lagi dengan pemeriksaan sejumlah saksi, progres penanganan kasus tersebut seakan terdiam.

Ditegaskan Turangan bahwa pihak kejaksaan negeri Minahasa Selatan yang menangani kasus tersebut harus tegas dan serius menangani kasus tersebut, dan penanganannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Bahwa untuk diketahui KPU Minsel mendapatkan dana hibah dari Pemkab Minsel untuk melaksanakan pesta demokrasi pemilu sekitar Rp. 36,8 Miliar, namun ada dugaan terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana hibah tersebut,” ujar Tommy Turangan.

Lanjutnya, dugaan penyelewengan anggaran dana hibah KPU Minsel yang ditangani oleh Kejari Minsel sudah dengan melewati beberapa tahapan termasuk menyita sejumlah dokumen di kantor KPU Minsel dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga:  Sambut Itwasum Polri, Kapolres Kotamobagu Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Publik

Akan tetapi, Tommy Turangan selanjutnya mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut karena hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Waktu terus berjalan, tapi progres dan transparansi penanganannya seakan diam ditelan bumi, hingga saat ini Kejari Minsel belum menetapkan tersangka, LSM-AMTI pun menduga bahwa kasus tersebut sengaja didiamkan,” ucap Turangan.

“Penanganan dan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Minsel, jangan berhenti ditempat atau sengaja didiamkan, maka dari itu LSM-AMTI secara tegas meminta Kejari Minsel menseriusi penanganan dan pengusutan kasus tersebut,” tambah Turangan dengan tegas.

Apalagi, menurut Turangan bahwa pihak Kejari Minsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penggeledahan kantor KPU Minsel, penggeledahan kediaman ketua KPU Minsel, maka seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka apabila ada indikasi terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran dana hibah di KPU Minsel.

Belum adanya penetapan tersangka terkait penanganan kasus dugaan korupsi di KPU Minsel, membuat LSM-AMTI geram, hal tersebut karena penanganannya sengaja didiamkan, apalagi belum ada penetapan tersangka.

Baca juga:  LSM-AMTI; Jangan Pilih Kasih, Tutup Semua Tambang Ilegal Di Sulut

“Anggaran Rp. 36,8 Miliar bukanlah angka yang sedikit, Kejari Minsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, apakah sengaja didiamkan atau ada sesuatu dibalik penanganan kasus ini? Ada apa dengan Kejari Minsel dalam menangani kasus ini.? Semoga saja tidak berakhir dibawah meja,” ujar Turangan.

Kejari Minsel telah meminta LPJ setiap kegiatan dari KPU Minsel sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana.

Dan juga ternyata penanganan dugaan kasus dana hibah KPU Minsel telah masuk ke tahap penyelidikan.

“LSM-AMTI meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum dapat mengatensi dugaan kasus dana hibah ini, segera dan secepatnya dituntaskan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Minahasa Selatan dapat lebih meningkat, Kejari Minsel harus lebih menseriusi perkara ini apalagi telah masuk tahap penyelidikan, kalau bisa segera tetapkan tersangka, jangan berakhir dibawah meja,” tegas Tommy Turangan SH.

Tommy Turangan pun menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Kejati Sulut dan bahkan ke Kejaksaan Agung apabila Kejari Minsel tidak serius menangani perkara tersebut. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *