AMTI Apresiasi Kejari Minsel Tahan Mantan Plt Kadis PMD Mitra, Turangan; Minsel Kapan..?

Hukum, Minsel, SULUT198 Views

MINSEL, TI – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) melakukan penahanan terhadap mantan pelaksana tugas kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara.

Mantan Plt Kadis PMD Mitra inisial FFW, ditahan Kejari Minsel terkait kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa dan pengurus PKK.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel) Albertus Roni Santoso SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap FFW pada Kamis 15 Oktober 2026 setelah mantan Plt Kadis PMD Mitra tersebut ditetapkan tersangka.

“Pihak Kejari Minsel melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek pemerintah desa dan pengurus PKK dari dana APBDes tahun 2024 diwilayah Minahasa Tenggara,” jelas Kajari Minsel, Albertus Roni Santoso.

Dimana yang bersangkutan yakni FFW memiliki peran yang sangat signifikan dan diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta sarana yang ada padanya.

Tersangka diduga telah menginstruksikan tim evaluasi APBDes 2024 Kabupaten Mitra, untuk mengarahkan dan memaksa Pemerintah Desa agar menganggarkan dan menata dana kegiatan Bimtek ke dalam APBDes.

Baca juga:  LSM AMTI Desak Polda Sulut Tangkap Herry Alias HL, Dugaan Perlindungan Terhadap PETI Memicu Kemarahan Publik

Tersangka FFW juga menjanjikan penganggaran kegiatan tersebut sebagai prasyarat dalam proses evaluasi dan persetujuan APBDes, meskipun kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme perencanaan desa yang sah.

Tindakan dan kebijakan yang dilakukan tersangka FFW tersebut membuat pemerintah desa tidak memiliki kebebasan atau kehilangan hak kewenangan desa dalam mengelola keuangan desa secara otonom.

Selain itu juga, kebijakan pengalokasian anggaran untuk kegiatan Bimtek tersebut membuat pengelolaan APBDes alokasi anggarannya tersalur untuk kegiatan yang tidak prioritas dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara mengalami kerugian yang mencapai Rp.561.724.200, atau setengah miliar rupiah lebih.

Angka ini diperoleh dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Minsel, dan sesuai hasil laporan audit investigasi dari Inspektorat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Langkah tegas yang dilakukan oleh Kejari Minahasa Selatan terdapat mendapat apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Baca juga:  PETI Oboy Terus Merajalela, LSM-AMTI Desak Kapolres Bolmong Dicopot

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah nyata dan tegas Kejari Minsel dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Penahanan terhadap tersangka FFW atas kasus dugaan korupsi dana desa dalam modus Bimtek, menjadi tanda awas bagi SKPD lainnya.

Turangan pun mengatakan, dengan wilayah tugas yang meliputi dua kabupaten (Minsela dan Mitra), Kejari Minsel juga diharapkan dapat menyisir SKPD-SKPD yang ada di Minahasa Selatan.

Apalagi sudah hangat dan menjadi perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Minahasa Selatan.

“Jangan hanya di Mitra, tapi di Minahasa Selatan juga Kejari Minsel harus menunjukkan tajinya, mampukah menuntaskan perkara-perkara yang saat ini sedang ditangani selesai kasus di Dinkes Minsel dan di KPU Minsel,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *