Labuhanbatu, transparansiindinesia.co.id – Berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penghentian
Jefri Penanging Makapedua SH MH
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.