Jakarta/transparansiindinesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Mayor Jendral (Mayjen) (Purn) TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1). Djoko dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 130/P Tahun 2017. Sebelumnya, Djoko merupakan Kepala Lembaga Sandi Negara.
Pelantikan Djoko dihadiri sejumlah pejabat negara di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih, dan Kepala BNPB Willem Rampangilei.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga teknis nonkementerian yang dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Namun untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya sangat cepat, pemerintah melakukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN.
Presiden Jokowi kemudian menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada 16 Desember 2017 lalu.
Sebelum perubahan dilakukan, BSSN merupakan lembaga pemerintah berada di bawah Menko Polhukam. Namun, kini BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman.
Selain itu, BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau Negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.
BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan revitalisasi Lembaga Sandi Negara dengan tambahan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN. (red/TI)*
sumber/setkab-RI