Namun demikian, ia tak menjelaskan “keadaan tertentu” yang dimaksudnya.
Diberitakan sebelumnya, MKEK memutuskan untuk memecat Terawan dari IDI karena MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam hal ini, MKEK memberikan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, sanksi lainnya berupa pencabutan rekomendasi izin praktik.
MPP IDI menggelar rapat pada hari Minggu (8/4) lalu. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).
Selain memutuskan penundaan pelaksanaan eksekusi putusan MKEK itu, Ilham melanjutkan bahwa rapat MPP tersebut juga memutuskan penilaian lebih lanjut metode Brain Wash oleh Kementerian Kesehatan.
“MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilekaukan oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI,” ujar Ilham. (red/TI)*











