Direkomendasikan MKEK, IDI Tunda Pemecatan Kepala RSPAD dr.Terawan

Nasional597 Views
“Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI,” Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/4).

Baca juga:  Kejati Sulut Tancap Gas, Bupati Sitaro Ditahan, Korupsi Dana Bencana Rp22,7 Miliar Terkuak

Namun demikian, ia tak menjelaskan “keadaan tertentu” yang dimaksudnya.

Diberitakan sebelumnya, MKEK memutuskan untuk memecat Terawan dari IDI karena MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam hal ini, MKEK memberikan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, sanksi lainnya berupa pencabutan rekomendasi izin praktik.

MPP IDI menggelar rapat pada hari Minggu (8/4) lalu. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Baca juga:  MK; Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana Atas Kerja Jurnalistiknya

Selain memutuskan penundaan pelaksanaan eksekusi putusan MKEK itu, Ilham melanjutkan bahwa rapat MPP tersebut juga memutuskan penilaian lebih lanjut metode Brain Wash oleh Kementerian Kesehatan.

“MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilekaukan oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI,” ujar Ilham.    (red/TI)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *