Pahami Korupsi Sebelum Membasmi

Hukum354 Dilihat

    Sulsel/transparansiindonesia.com – BEGITU antusiasnya masyarakat di daerah-daerah untuk ikut serta berperan aktif memberantas perbuatan koruptif di sekitar mereka belum dibarengi dengan pemahaman yang benar tentang makna dari korupsi itu sendiri, bagaimana membuat laporan pengaduan yang baik dan benar, serta tata cara melaporkannya agar dapat memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti.

Masyarakat pada umumnya bahkan aktivis masih ada yang bingung bagaimana mengefektifkan dan mengefisienkan sebuah laporan pengaduan agar tidak berakhir mubasir ketika telah disampaikan ke lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena hanya pengaduan yang memenuhi persyaratanlah yang dapat ditindaklanjuti.

□ Definisi Korupsi

Apa definisi korupsi itu? Menurut perspektif hukum bahwa definisi korupsi secara gamblang sebenarnya telah dijelaskan dalam tiga belas buah Pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Di dalam pasal-pasal tersebut, korupsi telah dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut juga bahkan telah menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan apa saja yang bisa dilaporkan dan dikenakan pidana penjara karena melakukan korupsi.

Ke tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sbb: Adanya Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang dan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan serta Gratifikasi.

Secara umum Anda telah memahami tentang apa yang dimaksud dengan korupsi. Jika Anda sudah mengetahui dan mengerti tentang korupsi diatas lalu Kemana? dan Bagaimana? Anda melapor apabila ada korupsi disekitar anda?

Baca juga:  Dugaan Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut Ke Sinode GMIM, Lima Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporan pengaduan Anda agar dapat ditindaklanjuti, berikut hal-hal yang perlu Anda perhatikan ketika ingin melaporkan sebuah kasus tindak pidana korupsi disekitar Anda:

Pertama: Uraikan Kejadiannya

Uraikan sedetail mungkin kejadian yang Anda curigai sebagai bentuk perbuatan korupsi. Batasi uraian pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindarkan hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan ataupun fitnah. Keseluruhan uraian laporan pengaduan Anda harus dapat menggambarkan: Siapa?, Apa?, Bilamana?, Dimana?, Bagaimana? (SIABIDIBA) dari kejadian yang dilaporkan.

Kedua: Pilih Pasal-pasal yang Sesuai

Pilihlah pasal-pasal mana saja yang sesuai dengan laporan pengaduan Anda, kemudian cocokkan dengan pasal-pasal tersebut, pasal-pasal mana saja yang sesuai untuk setiap kejadian.

Ketiga: Penuhi Unsur-unsur Tindak Pidana

Perhatikan unsur-unsur tindak pidana yang ada di dalam pasal yang sesuai, kemudian pastikan bahwa informasi dalam uraian yang Anda buat dapat memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Semaksimal mungkin dapatkan informasi mengenai setiap unsur yang ada. Apabila terdapat unsur yang tidak dapat Anda lengkapi uraiannya, maka jelaskan bahwa unsur tersebut belum dapat dilengkapi.

Keempat: Sertakan Bukti Awal

Sertakanlah bukti permulaan sebagai petunjuk awal bagi KPK untuk melakukan penyadapan. Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang dapat memperkuat uraian kejadian diatas agar disertakan dalam laporan pengaduan.

Kelima: Sertakan Identitas Anda (bila tidak keberatan)

Akan sangat baik apabila Anda bersedia menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon Anda, sehingga bila KPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka Anda akan mudah untuk dihubungi.

Baca juga:  Soroti Dugaan Korupsi Pasar Bersehati, LSM-AMTI; Kok Belum Ada Tersangka.?

Fokuskan laporan pengaduan Anda pada korupsi kelas kakap/big fish bukan kelas teri. Yang dimaksud kelas kakap adalah melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar, terkait dengan aspek strategis, menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut nilai uang yang besar atau paling tidak minimal satu miliar rupiah. Ingat! bahwa hanya pengaduan yang memenuhi persyaratanlah yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak KPK.

MENGANALISIS SUATU KEJADIAN BERDASARKAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

□ Contoh Kasus

W adalah seorang pejabat di sebuah lembaga negara dan telah ditunjuk menjadi ketua panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang pada tahun 2005 di lembaga tersebut.

Pada akhir tahun anggaran, S selaku salah seorang pemeriksa dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah dilakukan oleh W.

Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan adanya sejumlah indikasi penyimpangam dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. W mengetahui hal tersebut, lalu berusaha melakukan pendekatan kepada S dengan menawarkan uang sebesar Rp300 juta dan menyampaikan keinginannya kepada S supaya temuan indikasi penyimpangan itu dihilangkan dari laporan hasil pemeriksaan.

Oleh: Alexius Bannetondok SE

(red/TI)*

ed/Alex

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *