Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Diduga Terjadi Mark-Up Harga, AMTI Minta APH Periksa Mantan Sekwan Kotamobagu

Berita Utama, Hukum, SULUT10416 Dilihat

SULUT, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti pengadaan mobil dinas (Mobnas) pimpinan DPRD Kotamobagu yang diduga adanya praktek korupsi.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang mengindikasikan terjadinya tindakan korupsi pada pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu tersebut.

Dimana menurut Turangan bahwa pengadaan Mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu jenis Toyota Fortuner tidak sesuai dengan Permendagri no 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Karena dijelaskan Tommy Turangan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada kendaraan dinas milik ketua DPRD di Kabupaten/Kota menggunakan kendaraan jenis sedan atau minibus dengan silinder 2.500 cc. Sedangkan untuk wakil DPRD Kabupaten/Kota menggunakan kendaraan dengan isi silinder 2.200 cc.

Baca juga:  Dihadapan Pengunjuk Rasa, Jeane Laluyan Sampaikan Hal Ini Terkait RUU PPRT

Sehingga, kesalahan administrasi yang berpotensi pada pada dugaan korupsi melalui mark-up harga kendaraan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Bahkan, dikatakan Tommy Turangan kesalahan administrasi pada pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu juga diduga ada Mark-up harga.

“Pengadaan Mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu yang dianggarkan melalui APBD Kotamobagu tahun anggaran 2020, diduga terjadi mark-up harga, bahkan ternyata ada informasi yang diterima sebelumnya juga kendaraan tersebut di sewa pakai selama 3 bulan,” ujar Tommy Turangan.

Aktivis pentolan FH Unsrat yang dikenal vokal menyuarakan penegakan hukum, mengatakan bahwa pihak sekretariat DPRD harus bertanggung jawab dengan pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu tersebut.

Ia pun meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dapat menyelidiki akan adanya dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada pengadaan Mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu.

Baca juga:  Dugaan SPPD Fiktif Senilai Rp.12 Miliar, AMTI Desak APH Periksa Ex Anggota DPRD Sulut 2004-2009

Dengan tegas, Tommy Turangan meminta agar pihak kepolisian dapat memanggil dan memeriksa oknum mantan sekwan DPRD Kotamobagu yang saat ini menjabat asisten 3 Pemkot Kotamobagu, yakni Hi Mohammad Agung Adati ST MSi.

Karena, pihaknya akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polda Sulut, guna penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.

“Kami minta agar pihak APH dapat memanggil dan memeriksa mantan sekwan Kotamobagu yang saat ini menjabat Asisten 3 Pemkot Kotamobagu, Mohamad Agung Adati karena diduga ada keterlibatan dirinya dalam pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Kotamobagu,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *