Jan Maringka; “Tak Ada Tempat Bagi Buronan Korupsi di Indonesia”

Nasional381 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka memastikan sudah tidak ada tempat aman lagi untuk para buronan korupsi di Indonesia. JAM Intel akan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menangkap buronan korupsi.

Misalnya pada Kamis malam (26/4/2018) Tim Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan berhasil lagi menangkap buronan korupsi Rp33,5 miliar.

Buronan dari Aceh Hingga Papua Ditangkap

Dilaporkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Manokwari dan tim Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap terpidana korupsi Tavip Onisias Manobi.

Ia merupakan terpidana korupsi TPPU penyalahgunaan PNBP Jasa Pelabuhan tahun anggaran 2010-2013 pada UPP kelas III Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.

Seperti termuat dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (27/4/2018) penangkapan dilakukan di wilayah dok V distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, pada pukul 21.00 WIT. Tertangkapnya Tavip menjadi kasus ke-74 penangkapan buronan korupsi hasil sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca juga:  CEP; Pencabutan IUP 4 Perusahaan, Bukti Pemerintah Benahi Sektor Pertambangan

“Tim kami terus bekerja keras sehingga tak ada lagi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Jan S. Maringka Jumat (27/4/2018).

Selain Tavip, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI juga berhasil menangkap buronan korupsi lainnya. Kini buronan tersebut dari wilayah paling barat Indonesia yakni Aceh.

Bersama dengan Tim Kejati DI Aceh tim gabungan menciduk duo buronan korupsi pembangunan Pasar Pagi Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang TM Iqbal dan Suryadi.

Baca Juga: Ini Penjelasan JAM Intel tentang Program Tabur 31.1 yang Progresif Itu

Kedua terpidana korupsi tersebut ditangkap di Apartemen Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara. Iqbal dan Suryadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara masing-masing selama delapan dan lima tahun.

Baca juga:  CEP Bersama Komisi XII DPR-RI Dan Gakkum KLH Lakukan Sidak Di KEK LIDO MNC City

Masih di hari yang sama, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejari Depok mengamankan tersangka korupsi rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Cilodong Kota Depok Agustina Tri Handayani.

Dari proyek RTLH senilai Rp1,3 miliar sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Tabur 31.1 merupakan bentuk komitmen Korps Adhyaksa untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Pada program ini, setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya sehingga perkara menjadi tuntas. (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *