Sulsel, transparansiindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja, Jefri, mengatakan kalau selama ini kejaksaan hanya dikenal masyarakat sebagai institusi penegak hukum, namun kini telah mengembangkan diri, salah satunya adalah program pembinaan atau pencegahan agar tidak terjadi korupsi.
Hal itu disampaikan di depan pengurus dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara saat berkunjung ke sekretariat Pokja PWI di lokasi Art Centre Rantepao, Toraja Utara, Senin (30/4/2018).
Dikatakan, dalam upaya pencegahan yang dilakukan ini melalui program pendampingan terhadap proyek-proyek yang ada di dua kabupaten yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara supaya proyek-proyek tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan.
“Pihak kejaksaan dalam pengawalan proyek ini bertujuan agar proyek tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, mutu pekerjaan terjamin sesuai dengan bistek dan tepat sasaran. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya korupsi uang negara,” jelas Jefri didampingi jaksa Abu dan Siswandi.
Ditambahkan dalam hal pengawalan atau pendampingan proyek-proyek tersebut dilakukan melalui tim yang terbentuk yang dinamakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“TP4D ini salah satu tugas dan fungsinya adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif di wilayah kukum pengawasan kami di dua kabupaten yaitu Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,” jelasnya
Dan dalam waktu dekat ini, kata Jefri, pihak Kejaksaan Negeri Makale, TP4D akan melaksanakan sosialisasi di kabupaten Toraja Utara guna mendampingi proyek prioritas atau strategis pemerintahan daerah atau proyek-proyek yang terindikasi ada hambatan-hambatan yang luar biasa, supaya proyek itu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan.
Ketika ditanya, jika pihak TP4D sudah melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap proyek-proyek yang terindikasi bermasalah, lalu hal itu dibiarkan, apa tindak lanjut dari pihak kejaksaan? Jefri menjawab, “ Kalau sudah dibina melalui upaya pencegahan lalu tidak diindahkan maka hal itu tidak dapat ditoleransi lagi, harus masuk dalam status penindakan hukum,” pungkasnya.
Dari pertemuan ini, Pokja PWI Tana Toraja dan Toraja Utara sepakat dengan pihak kejaksaan untuk sama-sama mengawal dan melakukan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan atau korupsi terhadap uang negara.
“Kami dari PWI mendukung apa yang telah diprogramkan oleh pihak kejaksaan Negeri Makale guna sama-sama mengawal pembangunan di dua kabupaten ini, semoga tidak terjadi korupsi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yoel, Ketua Pokja PWI Tana Toraja dan Toraja Utara. (red/TI)*