Minsel, transparansiindonesia.com — Salah satu Minimarket yang ada di Minahasa Selatan yakni Indomart yang ada di Desa Lopana Satu terbukti menjual barang kadaluarsa.
Adalah Loula Assah warga desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur, yang menjadi korban dalam membeli salah satu item produk dalam minimarket tersebut.Menurut penuturannya, waktu itu sekitar tanggal 3 Maret 2018 Ia berbelanja di minimarket tersebut dan sesampai dirumahnya dan setelah diselidiki ternyata produk tersebut sudah kadaluarsa.
Untuk itu ia meminta kepada pemerintah kabupaten melalui stakehoder terkait untuk segera melakukan sidak dalam minimarket tersebut dan segera di lakukan penindakan, karena ini menyangkut banyak orang.
“Saya kira bukan hanya saya saja yang menjadi korban, tapi kemungkinan ada juga beberapa masyarakat yang sudah tertipu dengan membeli produk tersebut di Minimarket ini, namun saya tidak akan kompromi dengan hal-hal seperti ini, sebab sebagai konsumen, kita dilindungi oleh Undang-undang Konsumen.” tegas Loula.
Ia pun menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum, agar ada efek jera bagi minimarket tersebut,
“Saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum, jadi mungkin besok (Selasa, 22/5-red), saya akan membuat laporan ke Polres, karena buktinya ada pada saya, berupa produk yang saya beli beserta struknya.” tambah Loula Assah.
Ketua MTI Minsel Orel Lumantow, menyikapi masalah ini mengatakan akan mengawal masalah ini, karena ini sudah merugikan konsumen dengan membeli barang yang seharusnya sudah tidak boleh di perjual-belikan, ia pun menyampaiakn seharusnya akan ada penindakan tegas kepada Minimarket tersebut.
“Saya mengharapkan Minimarket tersebut akan ditindak tegas, kalau perlu dicabut surat ijinnya, karena menurut saya ini sudah pembohongan publik, dengan memajang barang dagangan yang sudah kadaluarsa, yang apabila dibeli oleh masyarakat sebagai konsumen nantinya akan ada efek sampingnya.” tegas Orel.
Loula Assah selaku korban dalam masalah ini menambahkan bahwa pihaknya tetap akan membawa masalah ini ke pihak kepolisian dengan membuat laporan resmi, walaupun pihak Minimarket beberapa waktu lalu sudah berupaya bernegosiasi, namun ia akan tetap dengan prinsipnya agar Minimarket tersebut diberikan sanksi, agar ini menjadi pelajaran bagi minimarket dan toko-toko yang lain, agar jangan menjual produk yang sudah kadaluarsa.
(Hengly/TI)*