Pemkab Minsel Keluarkan Surat Edaran Terkait Cuti Bersama

Minsel4 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama dan hari libur nasional, dimana untuk menindak-lanjuti surat keputusan bersama dari tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenaga-Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia, dengan nomor 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018, nomor 13 tahun 2018,/tentang perubahan atas keputusan bersama Menag, Menakertrans, dan MenPan-RB Republik Indonesia nomor 707 tahun 2017, nomor 256 tahun 2017, dan nomor 01/SKB/MenPan-RB, tentang hari libur nasional dan cuti bersama, dan juga Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 800/2300/sekr-BKD tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Maka Pemkab Minsel mengeluarkan surat edaran dengan nomor; 534/800/Sekr-BKD/VI-2018, yang ditujukan bagi Seluruh perangkat daerah se-kabupaten Minahasa Selatan, dimana untuk cuti bersama dalam rangka hari raya idul-fitri (Lebaran), akan berlaku pada hari Senin (11/6), Selasa (12/6), Rabu, (13/6), Kamis (14/6), Senin (18/6) Selasa (19/6), dan Rabu (20/6).

Baca juga:  Hukumtua dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Tompasobaru Dibekali Pemahaman Hukum melalui Giat Paralegal Desa

Terkait libur cuti bersama ini Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu SE, melalui Sekretaris Daerah Drs Danny Rindengan, mengatakan bahwa untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, atau memberikan pelayanan langsung, seperti RSUD, Puskesmas, dan Satpol-PP, untuk dapat mengatur ASN dan tenaga kontrak pada hari libur maupun cuti bersama ini, agar supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.

Bupati pun meminta bahkan menekankan kepada para kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, agar dapat memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah hari libur maupun cuti bersama selesai.

“Bagi ASN yang tanpa alasan yang jelas tidak masuk kerja setelah hari libur, dan cuti bersama usai, akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin pegawai negeri.” kata Sekda Danny Rindengan mewakili Bupati Tetty Paruntu.

Baca juga:  Bahas Sejumlah Agenda, Bupati CEP Rapat Bersama Forkopimda

Adapun untuk hari libur nasional untuk tahun 2018, sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, yakni; 1 Januari (Tahun Baru masehi), 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili), 17 Maret (Hari Raya Nyepi), 30 Maret (Wafat Isa Al’Masih), 14 April (Isra Mi’raj Nabi Muhhamad SAW), 1 Mei (Hari Buruh), 10 Mei (Kenaikan Isa Al’Masih), 29 Mei (Hari Raya Waisak), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri), 17 Agustus (HUT Proklamasi RI), 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha), 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah), 20 November (Maulid Nabi Muhhamad SAW), 25 Desember (Hari Raya Natal).

“Diharapkan semua ASN dapat mematuhi surat edaran ini, jangan ada yang menambah-nambah libur, semua harus masuk kantor apabila libur atau cuti bersama telah usai, yang tidak mengindahkannya nanti akan diberikan sanksi.” tutup Rindengan.

(Hengly/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *