Antisipasi Macet, Dishub Labuhanbatu Larang Truck Masuk Kota

SUMUT410 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com –  Menjawab keluhan masyarakat guna mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas didalam kota Rantauprapat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu melarang truk roda enam dan sepuluh masuk ke dalam inti kota, Rabu (1/8/2018)

Penertiban dan pengaturan itu dilakukan di simpang jalan HM. Said Simpang, jalan by pas H. Adam Malik pintu masuk kota dari arah Kecamatan Rantau Selatan dengan melarang dan menghimbau kepada supir truk roda enam dan sepuluh

Disela sela penertiban itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Tuahta R Saragih kepada wartawan menyampaikan, Rabu (1/8/2018), tujuan dari penertiban itu agar pada jam-jam sibuk pada siang hari tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas didalam kota Rantauprapat.

“Kita sudah beri rambu lalulintas di pintu masuk kota sebagai pertanda truk dilarang masuk kota pada jam-jam tertentu”ujarnya

Sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama, untuk mobil angkutan barang roda enam dan roda sepuluh, hanya diperbolehkan masuk ke pusat kota mulai dari jam 18.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib, papar Saragih

Dari pantauan wartawan dilapangan, terlihat petugas Dishub Labuhanbatu melakukan pelarangan dan menghimbau supir truk/barang roda enam dan sepuluh diminta tidak masuk ke pusat kota Rantauprapat pada jam tertentu guna mengantisipasi agar tidak terjadi macet.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *