AMTI; Memperkaya Diri Dengan Mengakibatkan Kerugian Negara, APH Harus Lebih Tegas

Nasional17778 Dilihat

JAKARTA, TI – Tindakan tak terpuji sering dilakukan oleh oknum-oknum pengambil kebijakan maupun korporasi untuk mengambil yang bukan haknya.

Korupsi, adalah suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum namun menjadi hal yang seakan biasa saja bagi mereka yang sudah terbiasa mengambil yang bukan haknya, dan merugikan keuangan negara.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti maraknya perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menggerogoti uang rakyat dalam pelaksanaan suatu proyek.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa para koruptor seringkali lolos dari jeratan hukum, dikarenakan adanya backup juga dari oknum-oknum APH.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3, LSM-AMTI Desak KPK Periksa Menaker

Dijelaskan Turangan bahwa unsur-unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bagian dari definisi tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Selanjutnya pula dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2001, menegaskan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menandakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau penambahan kekayaan bagi dirinya sendiri, orang lain, atau sebuah badan hukum (korporasi), yang seringkali bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *