Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Walau sudah diingatkan Kapolres Labuhanbatu bahwa pihaknya tidak segan segan mengambil tindakan bagi setiap pelaku memaksakan kehendak dengan modus apapun di wilayah hukumnya bagi pelaku pungutan liar (pungli).
Buntutnya, bagi yang berani melakukan pungli akan diamankan, seperti empat pria yang diduga melakukan pungli dengan modus menjual bendera merah Putih kepada pengguna sepeda motor dan pengendara lainnya di jalinsum dusun kampung mangga Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Keempat pelaku terpaksa diamankan Polsek Torgamba, Kamis (2/8/ 2018) sekitar pukul 12.30 Wib saat melakukan pungli dengan modus menjual bendera merah Putih di tengah jalinsum Dusun Kampung Mangga Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labusel.
Keempat pelaku masing masing berinisial SP (46) warga kampung makmur Kelurahan Kota pinang, RN (33) warga kampung Banjar 1 Kel kota pinang, ND (35) warga Kampung Banjar II kecamatan Kota Pinang dan MM (37) warga Kalapane Kecamatan Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba, AKP G Siagian kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan keempat pelaku pungli tersebut, Jumat (3/8/2018).
“Setelah diamankan, keempatnya mengakui kesalahannya dan dikembalikan ke keluarganya setelah membuat pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama dengan disaksikan perangkat Desa Asam Jawa”ujar Siagian.
Pada saat pengamanan, petugas menemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 25.000 berikut
10 helai Bendera Merah Putih yang ikut diamankan bersama keempat pelaku, jelas Siagian.
(AM/TI)*