Polres Labuhanbatu, Ungkap 50 Kasus Laporan Masyarakat

SUMUT119 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Dalam 3 minggu terakhir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 50 kasus pengaduan masyarakat dengan meringkus 60 pelaku tindak pidana umum.

Hal itu diungkapkan AKBP Frido Situmorang SH didampingi Kasat Reskrimnya AKP Teuku Fathir Mustafa SIK dalam press relies dihalaman Mapolres setempat, Senin (17/9/2018). “Ke 60 tersangka diringkus diberbagai tempat yang berbeda” paparnya.

Dijelaskannya, ke 60 tersangka tersebut, diringkus berdasarkan 50 Laporan Polisi (LP) masyarakat yang ditindaklanjuti dan mengamankan 60 pelaku.

” ke 60 tersangka yang sudah diamankan di Mapolres itu terlibat dan melakukan tindak pidana umum seperti pencurian dengan kekerasan, judi dan premanisme,” jelas AKBP Frido Situmorang.

Disisi lain, kapolres menyebutkan, pihaknya telah menindak 28 preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di jalanan, 21 pelaku sudah dipulangkan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Kapolres mengemukakan dari ke 60 tersangka, 11 orang diantaranya terlibat dalam kasus perjudian, ada judi tebak angka (togel) dan judi ketangkasan (jackpot).

“Barang bukti dalam kasus perjudian itu, 4 unit mesin Jackpot, berikut koinnya dan buku tebak mimpi serta uang tunai berikut rekap no tebak angka serta handphone” papar Frido.

Sedangkan pelaku curat ada 11 kasus yang berkasnya sudah sampai ke tahap penyidikan dengan 20 tersangka dengan barang bukti uang Rp. 1.500.000,- , 3 unit sepeda motor, 2 unit lemari es, 1 unit televisi, 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin pompa air, tas sandang, kamera CCTV serta sebilah senjata tajam sejenis parang, pisau penyadap pohon karet

(AM)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *