Yasonna; “Bila Tak Teken Setia NKRI, Ba’asyir Tak Bisa Bebas”

Nasional2 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa bebas bersyarat bila yang bersangkutan belum meneken ikrar setia kepada NKRI. Dia menegaskan Ba’asyir belum menyerahkan syarat itu sampai sekarang.

“Tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kita mengajak Abu Bakar Ba’asyir dapat memenuhi persyaratan,” ujar Yasonna di sela-sela HUT ke-72 Megawati Soekarnoputri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Politikus PDI Perjuangan itu menolak permintaan pengacara Ba’asyir yang ingin ikrar setia kepada NKRI disampaikan lewat rekaman audio visual. Menurut Yasonna, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Ali Ngabalin Menghadiri Acara PMKIT

“Enggak bisa dong. Kan ada persyaratan yang harus kami punyai di Kementerian. Kita tetap perhatikan tapi persyaratan undang-undang gimana? Semuanya harus ada persyaratan undang-undang,” jelas Yasonna.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah mengkaji ulang pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Sebab, pimpinan Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukhorajo itu belum meneken ikrar kesetiaan terhadap NKRI sebagaimana syarat bebas bersyarat.

 

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *